BPJPH: Rumah Makan Padang dan Warteg Banyak yang Belum Sertifikasi Halal

26 Januari 2024 19:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah makan Padang. Foto: Rivi Satrianegara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah makan Padang. Foto: Rivi Satrianegara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, mengungkapkan bahwa masih banyak pengusaha mikro kecil lokal, seperti rumah makan Padang serta warteg yang belum mengajukan sertifikasi halal. Hal ini dia sampaikan kepada kumparan usai penyerahan sertifikat halal bertempat di restoran Flip'NFry, Jakarta, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
Kewajiban bagi pelaku usaha kecil maupun besar untuk memiliki sertifikat halal sudah dicanangkan Kementerian Agama sejak lama. Namun sebagai upaya percepatan implementasi sertifikat halal, BPJPH memiliki target 10 juta sertifikasi halal pada 2024.
Target ini rencananya harus terealisasi hingga 17 Oktober mendatang. Jika sudah melebihi batas, maka para pelaku dan penyedia usaha maupun produk makanan-minuman yang belum bersertifikat halal akan dikenakan sanksi.
Aminah mengatakan kepada kumparan bahwa hingga tahun 2023, sudah lebih kurang terdapat 1,5 juta yang mendaftar, untuk pelaku usaha mikro kecil. Sementara, pelaku usaha menengah besar, ada lebih kurang 50 ribuan.
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH saat acara penyerahan sertifikat halal di restoran Flip'NFry, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Azalia Amadea/Kumparan
"Sedangkan, diakumulasi dari (data) BPJPH 2019 mulai mengeluarkan sertifikat halal sampai saat ini itu, sudah 3 juta produk bersertifikat halal, berarti kita masih kurang 7 juta," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Aminah mengungkapkan sejatinya BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal; yaitu self-declare atau daftar mandiri secara gratis, atau pendaftaran reguler berbayar.
"Nah, berbayar itu juga ada tingkatan, ada berbayarnya yang untuk pelaku usaha mikro reguler yang makan bahan baku dari hewani atau unggas dia berbayar, dia titik kritisnya high-risk karena ada ayam, daging, nah itu berbayar," ucapnya.
Aminah juga mengatakan bahwa biaya sertifikasi halal tergantung jenis usaha. "Kalau untuk mikro kecil reguler berbayarnya Rp 650 ribu, ditambah transportasi, akomodasi. Kemudian menengah besar, berbayarnya Rp 12,5 juta terus ada tambahan akomodasi dan konsumsinya, karena misalnya dia jauh, perlu transportasi," ujar Aminah.
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Menurut Aminah, rata-rata alasan dan kendala yang dihadapi bagi mereka yang belum mengajukan sertifikasi halal, adalah biaya. Kebanyakan, pelaku usaha lokal yang hingga kini belum mengajukan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
"Tapi mereka banyak alasannya, yang kami lihat dia (pelaku brand lokal) itu wait and see, benar enggak, nih diterapkan sanksinya, mereka bilang takutnya ini hanya gretakan saja, tapi kami bilang kita tidak begitu, karena kita sudah ada regulasinya," ujarnya.
Aminah juga mengungkapkan brand lokal yang banyak belum mengajukan sertifikasi halal, contohnya seperti rumah makan Padang dan warteg. Padahal jenis usaha ini termasuk kategori risiko tinggi karena menjual makanan dari olahan daging dan unggas.
"Kalau brand dalam negeri yang justru masih belum itu, kayak rumah makan Padang, warteg. Untuk rumah makan Padang kita saat ini sudah koordinasi dengan Pemda DKI, kita juga sudah koordinasi dengan pimpinan wartegnya, alasan mereka ketiadaan dana, makanya perlu mereka bermitra dengan bank-bank," kata Aminah.
Ilustrasi Warteg. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Apalagi warteg itu ada (menu) daging dan ayam yang masuk kategori high-risk, makanya sudah tidak bisa dibantu BPJPH. Tapi sebenarnya mereka masih bisa dibantu pihak lain, seperti BUMN, BUMD atau bank mitra atau bank lain. Misalnya, saat ini Bank Indonesia pun membantu usaha khususnya rumah potong hewan dan unggas, jadi sebetulnya banyak lembaga yang memberikan bantuan memfasilitasi untuk sertifikasi halal," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aminah pun mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha atau penyedia bahan makanan dan minuman untuk segera mendaftarkan mereknya, untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebelum 18 Oktober.
BPJPH juga memiliki program sertifikasi halal gratis, yakni SEHATI yang bisa diikuti oleh pelaku usaha mikro kecil, dengan produk makanan-minuman yang tidak berisiko tinggi.