Kata Kejagung soal Adanya Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Suaminya

27 April 2024 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejaksaan Agung RI masih terus melakukan penyidikan atas kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Di tengah proses penyidikan, ditemukan fakta terkait adanya perjanjian pisah harta di antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi, buka suara terkait kabar tersebut. Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya menelusuri harta yang dimiliki oleh Harvey.
"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM," kata Kuntadi di Kejagung RI, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kata Kuntadi pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan harta yang dimiliki pihak lain termasuk istri Harvey.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
"Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," tutur Kuntadi.
"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki siapa pun entah istrinya atau siapa pun sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sandra Dewi sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Sandra dimintai keterangan atas aliran dana ke rekeningnya.