Kembali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Positif Konsumsi Sabu

28 April 2024 16:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap aktor Rio Reifan yang ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan tes urine, Rio dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Iya (hasil tes urine) positif sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, saat dihubungi, Minggu (28/4).
Rio Reifan ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada Jumat (26/4).
Rio Reifan tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan

Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Kasus Narkoba Rio Reifan

Pada saat menangkap Rio, Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sabu. "Ada sabu, ekstasi, dan obat keras," tuturnya.
Meski begitu, Syahduddi belum merinci mengenai berat barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba yang menjerat Rio. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus mendalami kasus itu.
Ini kali kelima Rio tersangkut kasus narkoba. Rio pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Saat itu, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Rio ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Rio menjalani hukuman penjara, hingga bebas pada 16 Juni 2018.
Rio Reifan. Foto: Instagram/@rioreifan
Rio kembali ditangkap untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 13 Agustus 2019. Ia ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Dalam sidang putusan yang digelar pada 10 Februari 2020, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Rio bersalah dan ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan. Rio bebas pada Desember 2020.
Rio kembali ditangkap polisi pada 2021 karena kasus narkoba jenis sabu. Saat itu, Rio mengaku menggunakan narkoba karena ada masalah keluarga.
ADVERTISEMENT