2 Pemohon Gugatan Pileg Jatim Tak Hadir, Hakim MK: Berarti Tidak Serius

29 April 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024. Sejumlah pihak yang meregistrasi permohonan tampak tidak hadir pada sidang dalam agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang panel 2, terdapat setidaknya 2 pemohon yang tidak hadir dalam persidangan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa tidak hadirnya sejumlah principal itu Hakim MK menganggap gugatannya tidak serius.
“Kuasa atau principal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang Termohon tidak perlu merespons, berarti tidak serius,” kata Saldi di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta, Senin (29/4).
“Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” imbuhnya.
Permohonan satu lagi yang tidak hadir adalah permohonan nomor 235.
"Tidak ada juga, ya. Sudah dua ini, jadi 235 juga tidak hadir. Dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Saldi Isra.
Permohonan nomor 235 diajukan oleh caleg Gerindra Sigismond B. W. Notodipuro. Sementara perkara 245 diajukan oleh pemohon Bernat Sipahutar yang merupakan caleg NasDem. Kedua perkara tersebut perkara yang berasal dari provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan sengketa Pileg 2024 ini akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Dan ini harus sudah diputus dalam jangka 30 hari kerja ke depan.