Akun Galihloss, TikToker Tersangka Penistaan Agama, Disita Polisi

24 April 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menyita akun TikTok @galihloss29 milik tersangka penistaan agama, Galih Noval Aji Prakoso. Akun itu sebelumnya digunakan pelaku untuk mengunggah video hewan bisa mengaji.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti disita 1 buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/4).
Galih sendiri ditangkap di Kampung Jati, Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/4). Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Galih membuat video kuis terhadap seorang anak di bawah umur yang diunggah ke akun TikTok @galihloss3. Dia bertanya pada seorang anak kecil tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?'. Video itu pun dikritik keras netizen. Galih dituding menghina agama Islam.
Dalam video itu dia menanyai anak kecil hewan apa yang bisa mengaji. Setelah anak kecil itu menyerah tak bisa menjawab, Galih lalu berucap "Auuuuuuu...." yang dilanjutkan dengan kalimat taawuz.
ADVERTISEMENT
Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, biasa dibaca saat hendak membaca surat Al-Quran/mengaji. Ucapannya "a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi'.
Berikut 2 pasal yang dikenakan pada Galih:
1. Pasal 28 Ayat 2 Tentang Undang-Undang ITE
Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang. Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
2. Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
ADVERTISEMENT
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.