Anggota DPRD Pekalongan Ditangkap BNN: Pertama Kali Pakai Sabu Tahun 1990

2 Februari 2023 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JZ (memakai baju putih) anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap BNN dan UBS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
JZ (memakai baju putih) anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap BNN dan UBS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) ditangkap BNNK Batang terkait narkoba. JZ ditangkap di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat usai bertransaksi dengan pensiunan PNS berinisial UBS (63).
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara mengatakan, dari hasil pemeriksaan, anggota DPRD tersebut mengkonsumsi sabu pertama kali di tahun 1990. Dia sempat berhenti, setelahnya kembali mencoba pada 2009.
"Kalau JZ menurut pengakuannya mengkonsumsi pertama kali pada tahun 1990, tapi bukan berarti setelah itu rutin, itu pengakuan pertama kali coba. Coba kembali 2009 hingga kemarin pada saat tertangkap," ujar Khrisna dalam jumpa pers, Kamis (2/2).
Khrisna menuturkan, anggota DPRD tersebut sempat kesulitan mendapatkan sabu. Dia lalu meminta tolong kepada UBS yang juga pecandu.
"Jadi UBS (memakai narkoba) sudah sejak tahun 2001. JZ ini minta bantuan kepada UBS untuk dicarikan sabu. JZ sediakan uang, UBS cari dan mereka selama beberapa bulan mengkonsumsi bersama sama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pensiunan PNS UBS Lebih Suka Inex, Anggota DPRD JZ Suka Sabu
Meski begitu, keduanya memiliki kesukaan berbeda-beda. JZ lebih suka mengkonsumsi sabu dan inex. Sementara, UBS lebih suka ganja dan sabu.
"UBS sabu dan ganja, tapi ganja lebih rutin. JZ sabu dan inex," kata Khrisna.
Untuk diketahui, BNNK Batang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni UBS dan JZ. Polisi pertama kali menangkap UBS pada Sabtu 28 Januari, sementara JZ ditangkap satu hari setelahnya.
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian, 2 buah handphone, kartu ATM, dan KTP.
ADVERTISEMENT