Bawaslu Sebut Belum Ada Pidana di Laporan PPATK soal Aliran Rp 195 M ke Parpol

15 Januari 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut laporan PPATK soal aliran dana partai politik dari luar negeri bisa diproses jika ada dugaan tindak pidana. Menurut laporan PPATK itu, ada dana Rp 195 miliar dari luar negeri yang dialirkan ke bendahara 21 partai politik.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu),” kata Bagja kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (15/1).
Bagja menjelaskan, sejauh ini informasi yang diterima melalui surat PPATK hanya sebatas untuk kepentingan informasi dana kampanye saja dan tidak boleh dipublikasikan. Dari informasi tersebut, lanjutnya, juga belum ada indikasi pidana.
“Kalau pun ada [indikasi pidana] dugaan kita teruskan kita obrolkan dengan sentra Gakkumdu ya,” ungkap Bagja.
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengenai transaksi Rp 195 miliar dari luar negeri ke bendahara 21 partai politik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana enggan menyebut 21 partai yang terlibat transaksi luar negeri ini. Bendahara yang dimaksud Ivan bukan hanya yang bendahara umum tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
Ivan hanya menyebutkan, terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.