Curhat Caleg Gerindra 3 Kali Gagal Lolos DPR Minta Mukjizat MK, Hakim Tertawa

30 April 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elza Galan Zen, Caleg DPR RI Jabar I dari Partai Gerindra pada sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024).  Foto: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Elza Galan Zen, Caleg DPR RI Jabar I dari Partai Gerindra pada sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024). Foto: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tertawa saat mendengarkan gugatan sekaligus curhatan dari seorang Caleg Gerindra bernama Elza Galan Zen. Caleg DPR RI Dapil Jabar I itu curhat karena sudah tiga kali gagal lolos parlemen dan meminta keajaiban melalui MK.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan ada mukjizat Yang Mulia, dari Yang Mulia dan KPU. Terima kasih,” kata Elza saat mengakhiri pembacaan permohonannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di MK, Selasa (30/4).
“Nah, itu Ketua KPU-nya itu. Supaya memberi mukjizat, itu,” kata Suhartoyo sambil menunjuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang duduk di meja Termohon. Suhartoyo tertawa dan diikuti peserta sidang lainnya.
Mulanya, Suhartoyo menandai permohonan sengketa Pileg yang diajukan Elza karena dia tak menggunakan kuasa hukum. Elza sendiri yang membuat permohonan dan membacakannya di persidangan. Namun bagi Suhartoyo, permohonan yang disampaikan belum memenuhi SOP atau persyaratan formil.
Elza lalu curhat, bahwa dirinya sudah babak-belur. Sudah tiga kali gagal lolos senayan dan tidak mampu lagi membayar pengacara.
ADVERTISEMENT
“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya Ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” kata Suhartoyo ke Elza.
“Terima kasih sarannya, Yang Mulia […]. Saya ketiga kali Yang Mulia, kalah ini,” kata Elza sedikit tertawa.
“Belum empat kali kan?” sambut Suhartoyo dengan tawa ringan.
“Tiga kali,” ujar Elza.
“Enggak, artinya, kalau Ibu datang ke teman advokat kemudian enggak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali Ibu memang mampu mengatakan tidak mampu, nah itu lain, harus ada surat tidak mampu soalnya,” lanjut Suhartoyo masih dengan ekspresi tertawa.
ADVERTISEMENT
Elza kemudian menyambutnya dengan curhatan sekali lagi. Dia mengaku sudah dilarang keluarga, tapi ibarat kata, ‘dia sudah telanjur basah’.
“Iya, tiga kali babak belur ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” kata Elza.
“Ya nanti dipertimbangkan, tapi permohonan Ibu memang sangat minim, ya,” ungkap Suhartoyo yang juga Ketua Majelis panel I itu.
Permohonan Elza teregistrasi dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Dia mengajukan permohonan perseorangan.
Elza menyatakan keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari KPU tang menampilkan hitung langsung, real count dengan perolehan peringkat 7 besar.
“Di situ ada Atalia, Ledia, Habib, Junico, Giring. Elza di posisi ke 7. Pada saat itu suara baru diinput 4 persen dengan jumlah 4.928 suara sedangkan di lampiran KPU pengumuman No.360, suara saya pada saat baru 4 persen diinput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara,” jelas Elza.
ADVERTISEMENT
Melalui permohonannya itu, Elza meminta suaranya dinyatakan tertinggi.
“Minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya. Tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia,” ujar Elza.