Foto: Sidang Pemeriksaan KPU RI dan KPU Kabupaten Puncak di DKPP
ADVERTISEMENT
3+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023–2028.
Pihaknya juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik.