Gerindra Gugat Pileg DPR Papua Tengah ke MK, Singgung Saksi Tewas saat Kerusuhan

29 April 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim hukum Gerindra menyebut saksi partai meninggal dunia dalam kerusuhan yang terjadi saat rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Papua Tengah. Hal tersebut diungkap dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut diceritakan pengacara Gerindra, pihak penggugat hasil Pileg DPR RI Papua Tengah. Gerindra mengajukan permohonan sengketa Pileg untuk Papua Tengah karena dianggap penuh kecurangan.
Mereka mendalilkan bahwa pemungutan suara Pileg di sana dilakukan secara tertutup, tidak transparan. Rekapitulasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Suara Gerindra di Papua Tengah diklaim telah dirampok. Suara mereka mengalami penyusutan dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat provinsi.
“Bahwa penghilangan suara milik pemohon atau lebih tepatnya perampokan suara pemohon dilakukan dengan sangat biadab, jauh dari prinsip demokrasi bahkan lebih tepat diistilahkan perbuatan kriminal dalam demokrasi,” kata kuasa hukum membacakan dalil gugatannya dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (29/4).
“Proses-proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, khususnya di kabupaten-kabupaten yang memberlakukan sistem noken ataupun ikat dilaksanakan dengan cara-cara bar-bar, menepikan semua aturan yang ada, di mana pleno rekapitulasi suara yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau setidak-tidaknya dilakukan tanpa dihadiri oleh saksi peserta Pemilu,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gerindra tersebut lalu menambahkan bahwa pada saat rekapitulasi, saksi mereka ikut menjadi korban. Meninggal dunia dalam kerusuhan.
“Izin menambahkan sedikit Yang Mulia, bahwa pada proses pleno, salah satu, di Kabupaten Papua, tim saksi pemohon sampai meninggal akibat dilempar batu dan mengenai kepalanya, jadi pada saat itu kerusuhan Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Gerindra.
“Sampai meninggal?” kata Hakim Arief Hidayat, Ketua Panel III, mempertegas.
“Sampai meninggal,” kata kuasa hukum Gerindra.
Arief pun meminta pihak terkait dan Bawaslu untuk merespons peristiwa tersebut pada persidangan lanjutan.
“Nanti itu dianu ya, apa betul pihak terkait atau termohon ya, Bawaslu, ini, penting itu Bawaslu untuk merespons sampai ada yang meninggal itu,” kata Arief kepada Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa terjadi pada 15 Februari 2024 saat penghitungan suara pileg. Diduga, dipicu adanya ancaman terhadap Kepala Distrik Giselema. Satu orang tewas dan dua orang luka akibat insiden itu.
Pada pokok permohonannya, Gerindra mendalilkan bahwa mereka adalah partai politik dengan perolehan suara untuk DPR RI daerah Pemilihan Papua Tengah sebesar 50.644 sebagaimana berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan calon anggota DPR RI di Papua Tengah.
Namun perolehan suara tersebut dianggap salah. Tidak sesuai yang sebenarnya.
“Bahwa, perolehan suara sebagaimana di atas, adalah hasil yang tidak benar karena faktanya suara pemohon lebih dari 50.644 suara, bahkan dibanding calon-calon legislatif yang lain di Dapil Papua Tengah, pemohon memperoleh suara kedua terbanyak,” ungkap Tim Hukum Gerindra.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Gerindra meminta Majelis Hakim Konstitusi agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang untuk Pileg di Papua Tengah.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai untuk pengisian calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah,” pungkas Tim Hukum Gerindra.