Hakim MK Marahi Pemohon Cabut Gugatan tapi Tiba-tiba Minta Batal: Enggak Bisa!

30 April 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyemprot Tim Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
Teguran keras Arief tersebut keluar bermula kala Subani mengatakan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan atas gugatan PHPU di Dapil Aceh I. Kemudian pencabutan tersebut disahkan Arief selaku ketua panel.
Namun selang beberapa menit kemudian, Subani mengaku berubah pikiran dan meminta hakim tetap melanjutkan gugatan mereka. Padahal palu sudah diketok.
Mereka beralasan, surat pencabutan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar belum dikeluarkan secara resmi.
“Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi…,” kata Subani coba menimpali hakim.
Hal tersebut membuat nada Arief meninggi.
“Lho, lah, gimana ini? Enggak bisa ini. Enggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim, saya suruh keluar saja kalau gitu. Yang tegas gitu, ya? Pak Subani sering beracara enggak, sih?” kata Arief meninggi.
ADVERTISEMENT
“Ya, sering,” jawab Subani.
“Nah iya, enggak boleh, kan, berubah-ubah mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, kan kacau nanti republik kalau orang-orangnya begini, kacau semua nanti,” kata Arief.
“Jadi yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali, bahwa kuasa hukum Perkara 62 telah mencabut. Jadi, termohon dan pihak terkait nanti merespons. Nanti pertanggungjawabannya, Pak Subani yang bertanggung jawab itu,” imbuh Arief.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 36-01-13-01/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 adalah terkait perselisihan hasil perolehan suara di Dapil Aceh I. PKB mendalilkan bahwa KPU sebagai pihak termohon tidak cermat dalam melakukan rekapitulasi sehingga terjadi perbedaan signifikan pada suara yang ditetapkan.
Rekapitulasi yang dilakukan dianggap menguntungkan PDI-P dengan selisih suara mencapai 29.450 berdasarkan data PKB. PKB menganggap bahwa suara PDI-P seharusnya hanya 103.727 namun yang ditetapkan KPU menjadi 133.177. Dan ini dianggap merugikan PKB.
ADVERTISEMENT
Namun gugatan di Dapil Aceh 1 yang meliputi 7 Kabupaten tersebut dicabut oleh PKB. Sehingga dianggap menguntungkan PDI-P.
“Kalau ternyata baik partai maupun Caleg-nya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab, ya. Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, Pihak Terkait, harus bersyukur, sudah dicabut itu,” kata Arief selaku Ketua Panel III dalam pemeriksaan sengketa Pileg tahun ini.