Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Ulang, Harganya Turun Jadi Rp 700 Juta

13 Mei 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon Mario Dandy usai pelelangan pada kesempatan pertama tak laku. Kali ini, jaksa menurunkan harga mobil tersebut menjadi Rp 700 juta dengan uang jaminan Rp 210 juta.
ADVERTISEMENT
“Harga limit Rp 700.000.000,” begitu dikutip dalam pengumuman lelang yang diunggah di Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin (13/5).
Harga limit penawaran baru tersebut turun dari lelang yang dilakukan pada April 2024 yakni Rp 809.300.000. Barang sitaan Mario Dandy ini dilelang tanpa dilengkapi BPKB.
Lelang kedua ini dilakukan lewat laman lelang.go.id dengan batas waktu penawaran hingga 20 Mei 2024. “Batas akhir penawaran 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB,” lanjut pengumuman tersebut.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rubicon milik Mario Dandy yang berwarna hitam dengan nomor pelat B 2571 PBP itu dilelang bagian bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
Total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900. Selain itu, Mario Dandy juga dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT