'Jurus' MK Sidangkan Gugatan Pileg 2024: Bagi-bagi Tugas 9 Hakim

29 April 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
9 Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
9 Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024. Total perkara atau gugatan Pileg yang masuk di MK mencapai 297 permohonan.
ADVERTISEMENT
Ratusan gugatan tersebut meliputi DPR, DPRD, dan DPD di seluruh Indonesia. Semua permohonan tersebut akan diproses MK dalam 30 hari kerja ke depan.
Guna efektivitas, Mahkamah Konstitusi membagi tiga panel sidang untuk memeriksa sengketa Pileg tahun ini. Masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi.
Berikut susunan panelnya:
Ketiga Panel tersebut masing-masing akan memeriksa perkara dengan pembagian berdasarkan daerah dari 36 provinsi seluruh Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Panel I
ADVERTISEMENT
Panel II
Panel III
Adapun pembagian berdasarkan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, bahwa pembagian Panel tersebut hanya untuk proses pemeriksaan dan pembuktian. Pengambilan keputusan akan tetap dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pleno yang melibatkan 9 Hakim Konstitusi.
“Jadi yang Panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim,” jelas Fajar di Gedung MK, Senin (29/4).
Khusus Anwar Usman tak akan memutus atau mengadili Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Begitu juga Arsul Sani yang tak akan memutus PPP.
ADVERTISEMENT