Komisi I soal Revisi UU Penyiaran: Tak Perlu Batasi Konten Eksklusif Investigasi

14 Mei 2024 16:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanuddin, wakil ketua komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin, wakil ketua komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang saat ini sedang menjadi sorotan karena dinilai ada pasal yang mengancam kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
Apa pun salah satu pasal yang disorot adalah pasal 50B yang salah satunya tertulis adanya pelarangan terhadap penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.
TB Hasanuddin mengaku tidak setuju dengan adanya pelarangan tersebut. Ia menegaskan, kontrol terhadap konten media dapat dikontrol masyarakat.
"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi," kata Hasanuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5).
Ia menjelaskan, banyak yang pro dan kontra terhadap RUU tersebut. Namun, untuk hasil akhirnya akan didiskusikan di tingkat Bamus DPR.
"Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finalnya akan kita bahas dan akan kita diskusi di Bamus," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, DPR sedang membahas soal RUU Penyiaran. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan karena dinilai membatasi kebebasan pers. Salah satunya pasal 50B, berikut bunyi lengkap pasalnya:
Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:
a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;
b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;
c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;
e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;
f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;
g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual,biseksual, dan transgender;
ADVERTISEMENT
h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;
i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan
k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,pencemaran nama baik, penodaan agama,kekerasan, dan radikalisme-terorisme.