Langgar Jam Buka saat Ramadan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel

29 Maret 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 4 tempat hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan ini dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar izin operasional khusus selama Bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan penindakan itu dilakukan pada Jumat (29/3) dini hari. Empat tempat hiburan itu yakni, karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke, Dwi Fortuna karaoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, dan Baby Face di Semarang Barat.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujar Marthen, Jumat (29/3) siang.
Ia menegaskan, selama Bulan Ramadan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi aturan ini.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” tegas dia.
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, pengelola karaoke Permata di Medoho Semarang, Tina, mengaku kaget saat tempatnya didatangi Satpol PP. Meski, ia mengetahui batas waktu operasional.
ADVERTISEMENT
"Tahu sebenarnya kalau harus tutup pukul 01.00 wib. Tadi mau tutup, kaget didatangi Satpol PP. Padahal kita juga menghidupi karyawan," kata Tina.
Selama Bulan Ramadan, ada pembatasan jam buka tempat hiburan sesuai dengan surat edaran wali kota bernomor B/436/500.13.1/III/2024.
Berikut aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan di Semarang:
1) Diskotik atau kelab malam atau Pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
2) khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB
3) Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
4) Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
5) Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
6) Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
ADVERTISEMENT
Saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, seluruh usaha hiburan ditutup. Dari tanggal 8 April sampai 12 April 2024.