MK Perintahkan Gubernur Bengkulu Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Utara & Lebong

22 Maret 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Putusan Sela (Provisi) dalam perkara pengujian UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan daerah tingkat I Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023. Sidang putusan tersebut digelar pada Jumat (22/3).
“Mengadili, sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sela.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk melaporkan kepada MK mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak mediasi selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak mediasi selesai dilakukan,” lanjut Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan mediasi diperlukan untuk memperoleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Bengkulu perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua pihak.
Semua pihak yang dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan batas wilayah.
Demi memberikan kepastian hukum, lanjut Arief, MK menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut selama paling lama tiga bulan sejak Putusan Sela diucapkan.
ADVERTISEMENT
Jangka waktu itu dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar terbaik. Apalagi, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang bersengketa dan juga Gubernur Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki itikad baik.
Menurut Arief, MK perlu menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan Gubernur Bengkulu memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara melalui mediasi. Setelah mediasi, maksimal melaporkan hasilnya selama 7 hari sejak selesai dilakukan.
Arief menyebut, pemohon tidak memohonkan putusan sela dalam permohonannya, namun untuk memberikan kepastian hukum yang adil, terkait dengan cakupan wilayah dan batas-batas wilayah Pemerintahan Daerah Bengkulu Utara, maka Mahkamah mengeluarkan putusan sela.
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Latar Belakang Gugatan
Permohonan perkara ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
ADVERTISEMENT
Pada sidang pendahuluan pada Selasa (25/7) lalu, pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.
Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayahnya dengan dasar Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lebong.
Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.
ADVERTISEMENT