Pimpinan MA Dilaporkan ke KY soal Dugaan 'Makan Ditraktir Pengacara'
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“KY memang telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait hal tersebut pada Jumat, 19 April 2024,” kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Dia mengatakan, KY akan memverifikasi terlebih dahulu laporan tersebut untuk mengecek kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi laporan. Selanjutnya, laporan itu kemudian diregistrasi.
Mukti menyatakan bahwa KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk melakukan pendalaman, seperti menerjunkan tim investigasi,” ucapnya.
Mukti tak merinci siapa pimpinan MA yang dilaporkan tersebut. Dia hanya mengatakan, laporan yang masuk baru akan dilakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
“Laporannya baru informasi saja, masih butuh pendalaman,” pungkas dia.
MA belum berkomentar mengenai laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan pimpinan lembaganya tersebut. Kepala Biro Humas MA, Sobandi, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
“Belum tahu. Sebaiknya ke Jubir MA aja,” kata dia.