Polisi Amankan Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Sentul, Janji Tak Akan Ulangi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengamankan pria berinisial AANG (35), pelaku pungli di kawasan wisata Curug Baliung, Sentul, Bogor, Kamis (2/5). Aksi pelaku sempat direkam wisatawan dan beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisal AANG, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman lewat keterangannya.
Supratman menuturkan, pungli terjadi pada Rabu (1/5) lalu. Saat itu, pelaku mencegah mobil wisatawan. Dia meminta sejumlah uang karena wisatawan itu melintas di tanah yang diklaim milik keluarganya.
"Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000," ujarnya.
Polisi tidak menahan pelaku, dia hanya diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, polisi juga tengah melakukan upaya mediasi antara pelaku dengan pengelola wisata Curug Baliung karena tanahnya dilalui wisatawan.
"AANG diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali. Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Permintaan Maaf Pelaku
Dalam video yang diterima kumparan, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya selaku yang ada di dalam video itu, berjanji tidak akan mengulang lagi, karena tindakan itu salah," demikian pernyataan AANG.