Ramai Kasus Brigadir Ridhal, Ini Aturan Anggota Polri Jadi Ajudan dan Pengawal

29 April 2024 10:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Satlantas Polres Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi, ditemukan tewas dalam mobil Toyota Alphard dengan luka tembak di kepalanya, di Mampang, Kamis sore (25/4). Polisi menyebut, Brigadir Ridhal bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat, mengatakan Brigadir Ridhal berada di Jakarta dalam rangka sedang cuti.
"Sedang cuti berdasarkan keterangan dari Kapolresta Manado kepada kami," ujar Ade kepada wartawan, pada Jumat (26/4).
Tampak dalam rumah pengusaha batu bara yang jadi tempat Brigadir Ridhal tewas diduga bunuh diri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan istri Brigadir Ridhal, Oshin Husain (37), yang menyebut, suaminya sedang bertugas atau BKO sejak 2022. Dia menyebut, suaminya bertugas mengawal seorang pengusaha.
"BKO, sejak 2022," ujarnya saat diwawancarai Manado Bacirita di Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (27/4).
Lantas seperti apa aturan mengenai penugasan sebagai ajudan atau personel pengawalan?
Aturan seperti itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 itu diatur soal penugasan sebagai ajudan dan personel pengaman dan pengawalan diberikan kepada;
(1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
(2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubernur; dan
k. Bupati atau Wali kota.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak:
a. 2 (dua) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan
b. 6 (enam) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
(4) Penugasan sebagai ajudan dan/atau pengamanan/ pengawalan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Jenazah Brigadir Ridhal sudah dimakamkan di kampung halamannya di Minahasa, Sulawesi Utara. Hingga saat ini, penjelasan mengenai apa yang dilakukan korban di Jakarta masih menjadi misteri. Apakah tengah melakukan pengawalan, atau sedang cuti.
ADVERTISEMENT