Rekapitulasi Provinsi Bengkulu: Saksi 01 dan 03 Ungkap Dugaan Kecurangan TSM

14 Maret 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU melanjutkan rekapitulasi untuk tingkat nasional melalui rapat pleno terbuka, kali ini, Kamis (14/3) adalah Provinsi Bengkulu yang dilakukan rekapitulasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibacakan rekapitulasi, Ketua KPUD Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan catatan kejadian khusus yang terjadi di Bengkulu.
Lewat dokumen yang dibacakan, Rusman menyebut ada catatan keberatan dari saksi paslon 01 dan 03 saat rekapitulasi di tingkat provinsi.
Saksi 01 menyoal program pemerintah untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dugaan ASN dan pejabat negara dalam politik cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan partai tertentu,” kata Rusman membacakan dokumen catatan keberatan tersebut.
Selain itu, saksi paslon 01 juga menduga adanya kesalahan pada proses penginputan dan pendistribusian surat suara. Saksi 01 menilai kesalahan tersebut menyebabkan terjadinya perselisihan data statistik yang terjadi di hampir seluruh Kabupaten Bengkulu.
“Kejadian ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis dan masif,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain saksi paslon 01, catatan keberatan juga disampaikan oleh saksi paslon 03.
Dalam penyampaian yang disampaikan pada rapat pleno tingkat nasional, Rusman menyebut saksi 03 menyampaikan catatan keberatan terkait penetapan cawapres paslon 02 yakni Gibran Rakabuming Raka.
“Keberatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon wakil presiden, di mana Gibran mendapatkan jalan mulus rekayasa hukum di MK,” ujarnya.
Selain itu, saksi 03 juga menduga adanya keterlibatan aparat serta dugaan politik uang yang terjadi di Provinsi Bengkulu.
“Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, intimidasi akibat keterlibatan aparat penyalahgunaan bansos dan uang negara, politik uang,” ucapnya.
“Penggunaan uang negara dalam kampanye untuk memenangkan salah satu paslon dengan bansos dan pemberian uang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, KPU tetap mengesahkan rekapitulasi untuk Provinsi Bengkulu. Hasilnya, Prabowo-Gibran mendapat 893.499 suara. Sementara paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh 229.681 suara. Sedangkan, paslon 03 Ganjar-Mahfud mengantongi 145.570 suara.
Perolehan suara tersebut berdasarkan jumlah suara sah sebanyak 1.268.750 suara dan suara tidak sah sebanyak 27.563 dengan total surat suara yang tergunakan sebanyak 1.296.313 surat suara.