Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon

2 Januari 2024 20:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mantan Menpora Roy Suryo. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menpora Roy Suryo. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menpora, Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1). Laporan ini terkait pernyataan Roy yang menuding cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan ear feeder atau 3 mikrofon saat debat kedua Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Laporan ini dilayangkan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Hanfi menilai, pernyataan Roy yang menuding Gibran itu telah masuk dalam unsur pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
"Laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pascadebat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," ujar Hanfi kepada wartawan.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri (kanan) di Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Padahal, konsorsium stasiun televisi yang menjadi penyelenggara debat tersebut pun telah membantah. Namun Roy Suryo tetap bersikukuh dengan pendapatnya.
"Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hanfi, jika Roy memang memiliki bukti adanya kecurangan dalam debat, agar dilaporkan ke DKPP. Bukan diungkapkan melalui media sosial yang bisa memicu keributan.
Atas dasar tersebut, Hanfi pun mempolisikan Roy. Dalam laporannya, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
kumparan telah menghubungi Roy Suryo untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini. Namun ia belum merespons
Penjelasan Ketua KPU soal 3 Mikrofon
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan gagasannya saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan penjelasan. Ia menegaskan, seluruh paslon dalam debat cawapres menggunakan 3 mikrofon.
"Semua cawapres pake alat yang sama," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
"Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati," tambah dia.
Hasyim pun menepis tudingan soal adanya ear feeder. Ia menegaskan, yang ada di kuping paslon merupakan cantolan mikrofon.
"Bukan ear feeder Itu mic yang ditempel di pipi dan dicantolin di kuping," ungkap Hasyim.
"Semua cawapres bisa ditanya dan juga station TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding-room saat pemasangan mic, bisa ditanya," jelas dia.
Hasyim memastikan, debat cawapres berlangsung dengan fair dan spontan. Ia menyayangkan analisis Roy Suryo yang menurutnya keliru.