Sahroni Siap Hadir Kalau Diminta Jaksa KPK: Uang dari SYL Sudah Dikembalikan

7 Mei 2024 11:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni siap untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi pernyataan jaksa KPK yang membuka peluang untuk menghadirkan Sahroni dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hadir dong kalau diminta oleh Jaksa KPK," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/5).
"Belum ada surat panggilan," imbuhnya.
Salah satu yang akan didalami dari Sahroni adalah terkait aliran dana Rp 850 juta dari SYL ke NasDem. Serta mengkonfirmasi adanya keterangan saksi yang menyatakan dana jumbo tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem ke KPU.
"Uang yang dari Pak SYL sesuai perintah dari KPK sudah kami kembalikan semuanya. Sesuai yang kami sampaikan ke KPK juga," papar Sahroni.
Meski demikian, ia belum berkomentar soal dugaan uang tersebut akan digunakan untuk pendaftaran bacaleg NasDem ke KPU.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari SYL ke Partai NasDem.
Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp 350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.
Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp 100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
Sahroni sudah pernah diperiksa KPK. Pihak NasDem juga sudah mengembalikan uang korupsi tersebut ke negara melalui KPK.
Adapun dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.