Viralkan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam, Pemilik Akun IG Jadi Tersangka UU ITE

14 April 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6, menjadi tersangka. Alasannya, ia disebut men-doxing Bianca Allysa, terduga selingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Bianca melaporkan istri Lettu Agam, Anandira Puspita (34) dan Hari dalam perkara tindak pidana UU ITE. Anandira turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Anandira dan Hari telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka memposting foto korban atas nama Bianca Allysa di akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 dengan mengatakan bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam. Di mana dalam memposting foto korban tersebut, tersangka tanpa izin sebelumnya dari korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi, Minggu (14/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca. Foto-foto ini kemudian dikirim ke Hari untuk diposting di dalam akun Instagram @ayoberanilaporkan6 dan menjadi menjadi viral.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Anandira berkomunikasi dengan tersangka Hari dan diperoleh alat bukti keterlibatan Anandira mendapatkan dokumen berupa foto yang diambilnya tanpa izin dari akun Facebook milik korban," kata dia.
"Dan selanjutnya dikirimkan kepada tersangka Hari melalui WA sehingga membuat tersangka Hari bisa melakukan perbuatannya dengan cara mengunggah foto milik korban di media sosial," sambungnya.
Sebelumnya, Penetapan tersangka Anandira usai menggumbar dugaan perselingkuhan Lettu Agam sorotan publik.
Anandira sudah melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana. Berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udaya Lettu Agam tidak terbukti selingkuh.
Perbuatan Anandira dan Hari melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditayangkan, baik Lettu Agam maupun Bianca belum memberikan statement ke wartawan.