Zainal Arifin soal MK Tolak Gugatan Pilpres: Winter is Coming

23 April 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang terlibat dalam film dokumenter 'Dirty Vote'. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang terlibat dalam film dokumenter 'Dirty Vote'. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng pun mengutip istilah 'winter is coming' menanggapi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK sudah diambil, perselisihan sudah diambil, nah sekarang apa yang harus kita lakukan," kata Uceng di acara konferensi pers "Pasca Putusan MK Kita Harus Apa" yang digelar Constitutional Law Society di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).
"Bisa jadi ini masuknya musim dingin. Kalau istilahnya film itu winter is coming, brace your self, jadi kita lah yang harus menyiapkan diri," sambung salah satu narasumber dalam film Dirty Vote itu.
Istilah 'The winter is coming' berasal dari serial Game of Thrones yang merupakan kalimat pengingat atas segala bentuk ancaman yang datang saat musim dingin ekstrem. Presiden Jokowi pun pernah menggunakan istilah ini dalam pidato pada Oktober 2018 untuk mengingatkan berbagai negara waspada akan ketidakpastian global dan kondisi makro ekonomi yang buruk.
ADVERTISEMENT
Lanjut Uceng, ada dua hal yang bisa dilakukan dalam menyikapi kondisi setelah putusan MK. Pertama, siapa yang melanggar aturan hukum, merusak demokrasi tetap harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum.
"Rentetan dari itu tidak berakhir harus diupayakan. Siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakkan hukum, siapa yang merusak demokrasi harus tetap dibawa ke pertanggungjawaban hukum," katanya.
"Saya kira bunyi putusan itu setidak-tidaknya, tiga orang di center (hakim yang Dissenting Opinion) mengatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos, yang direkayasa menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan," bebernya.
Dalam hal ini, penanggung jawabnya adalah Presiden. Uceng mengatakan untuk alasan itu DPR harus didorong untuk mengajukan angket.
ADVERTISEMENT
"Harus serius. Tidak boleh dibiarkan proses yang keliru tanpa pertanggung jawaban," bebernya.
Uceng mengatakan masyarakat sipil juga harus berkonsolidasi memperkuat kemampuan untuk mengontrol pemerintahan.
"Salah satu ketakutan terhadap kemenangan saat ini adalah ketika demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah, ketika proses penegakkan hukum pemerintahan itu dirusak," katanya.