Aktivis Lingkungan Asal Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

24 November 2017 2:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Mahasiswa berinisial PDW (21) asal Kalimantan Timur diamankan polisi pada Kamis (16/11) lalu di DI Yogyakarta, atas tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap sembilan orang remaja laki-laki di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Penangkapan PDW dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari Lentera Anak.
KPAI yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Kota Balikpapan, lalu berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan Polda Yogyakarta pada Selasa (7/11), menelusuri kasus tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dir Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman, melalui laman resmi poldakaltim.com menjelaskan bahwa PDW yang kini berstatus tersangka, melakukan tindak pecabulan berkali-kali dengan korban yang berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan polisi, PDW mengaku dirinya pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP. Hal itulah yang mempengaruhi perilaku menyimpang yang dilakukannya tersebut.
Mengutip pers rilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sembilan orang yang jadi korban pencabulan itu merupakan anak-anak yang tergabung dalam organisasi pecinta lingkungan yang diketuai oleh PDW, yaitu Green Generation.
ADVERTISEMENT
Pihak Green Generation pun mengeluarkan rilis terkait penangkapan PDW.
Ada empat poin yang dijabarkan dalam pers rilis tersebut.
1. Green Generation adalah organisasi yang dibangun dengan tujuan utamanya mewujudkan generasi yang peduli dan berbudaya lingkungan. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan salah satu pengurus dari kami maka kami nyatakan secara tegas bahwa masalah tersebut murni hanyalah kepentingan oknum tersebut dan bukan kepentingan Organisasi Green Generation.
2. Kami dari pengurus pusat menyatakan permohonan maaf kepada semua pihak atas kasus yang dilakukan oleh oknum salah satu pengurus kami. Kami sangat kecewa, prihatin dan menyesali terjadinya kasus tersebut, lebih lanjutnya mari kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Untuk itu mari kita berdoa dan memberi dukungan kepada semua pihak untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Kami sepakat memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari posisinya, agar oknum tersebut dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya dan agar keberlangsungan niat baik kita terhadap lingkungan di Indonesia dapat terus berjalan dengan baik.
4. Sesuai dengan keputusan rapat kepengurusan inti Green Generation Indonesia, maka kami memutuskan untuk sementara fungsi Ketua/Presiden Green Generation Indonesia akan dijalankan oleh Sekretaris Jendral Green Generation Indonesia sampai proses pemilihan Ketua/Presiden Green Generation Indonesia berlangsung.
Terakhir, mereka mengimbau para anggota Green Generation di seluruh Indonesia, agar tetap waspada terhadap segala upaya tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tetap menjalankan program sebagai aktivis lingkungan yang telah direncanakan di masing-masing daerah.
Ilustrasi anak ketakutan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak ketakutan. (Foto: Pixabay)
Akibat perbuatannya, PWD disangka melanggar Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 soal perlindungan anak, pasal 290 ayat (2e) dan pasal 292 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
KPAI mengaku sangat menyayangkan perilaku cabul yang dilakukan PDW. Seharusnya, selaku fasilitatior organisasi anak sekaligus ketua organisasi lingkungan hidup, PWD paham soal peraturan undang-undang Perlindungan Anak, mengayomi dan melindungi adik-adknya agar bisa berpartisipasi secara aktif dan sehat dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
"Bukan malah menjadi ajang pencarian mangsa untuk dijadikan korban sodomi," tulis KPAI dalam pers rilisnya tanggal 16 November 2017.
KPAI mendesak Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus tersebut hingga proses peradilan, sebagai upaya dan komitmen serta kepastian hukum untuk korban.
KPAI juga mengusulkan, perlu adanya evaluasi mekanisme seleksi fasilitator anak dan memastikan keamanan anak yang tergabung dalam forum-forum partisipasi anak yang dikelola kementrian atau lembaga agar tak terjadi peristiwa serupa.
ADVERTISEMENT