Kejaksaan Negeri Manado Akan Kejar Seluruh Pelaku Korupsi Bansos COVID-19
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Walaupun telah menetapkan lima tersangka dan telah dilakukan penahanan, Wagiyo menyebutkan jika pihak Kejaksaan akan terus menelusuri uang-uang hasil kejahatan, sampai pada titik akhir uang tersebut mengalir.
Menurutnya, Kejaksaan akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut.
“Kita akan telusuri betul ini. Siapa yang paling menikmati. Kepada siapa dan di mana. Kita upayakan pengembalian uang negara ini. Sekarang masih dalam pergulatan, ke mana saja duit ini,” katanya.
Lanjut dikatakan Wagiyo, apabila para tersangka ini tidak mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut, maka Kejari Manado akan melakukan pemblokiran dan menyita harta-harta mereka.
Dijelaskan, saat ini memang pihak Kejaksaan belum langsung melakukan sita, karena harus dipahami bahwa penyitaan itu dilakukan terhadap semua barang atau aset dan uang yang merupakan alat atau hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini kami belum tahu di mana (uang hasil kejahatan) ini. Sebagai jaminan dalam hal pemulihan dan pengembalian uang negara itu, kita lakukan pemblokiran terhadap asset-aset milik para tersangka,” kata dia kembali.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manado kembali menahan dua orang tersangka pada Jumat (22/3) kemarin. Kedua tersangka yang ditahan adalah JET alias Jonly yang merupakan eks Kepala BKAD Manado yang kini telah menjadi Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, dan F alias Farico yang bertindak sebagai pelaksana pada proyek pengadaan ikan kaleng untuk Bansos COVID-19 tersebut.
febry kodongan