Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sesuatu yang penting sudah seharusnya diprioritaskan. Namun, yang terjadi sering kali sebaliknya. Bahkan, “kalau bisa ditunda, kenapa harus sekarang?” seolah bukan lagi plesetan tetapi kerap menjadi kebiasaan. Sikap prokrastinasi ini tercermin dari sebagian besar pembayar pajak yang kebiasaan menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebiasaan buruk ini berpengaruh terhadap ketidakpatuhan pajak.
Prokrastinasi adalah sifat sebagian manusia yang biasa menunda-nunda kewajiban atau hal penting dan lebih memilih untuk mendahulukan kegiatan yang kurang penting karena lebih menyenangkan. Penundaan merupakan bentuk kegagalan pengaturan diri yang ditandai dengan penundaan tugas yang tidak rasional meskipun berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif (Roman Prem, 2018).
ADVERTISEMENT
Kebiasaan prokrastinasi ini sudah lama terjadi sepanjang peradaban manusia. Bahkan, sejak abad ke-8 atau 800 Sebelum Masehi, penyair Yunani, Hesiod, telah memperingatkan untuk tidak "menunda pekerjaan Anda sampai besok dan lusa." Dalam salah satu karyanya, Hesiod bercerita tentang kekhawatiran para pemimpin Yunani kuno terhadap masyarakatnya yang sulit mematuhi dan menunda kewajiban, mungkin saja termasuk dalam membayar upeti.
Berabad-abad kemudian, di era perpajakan modern, sikap prokrastinasi tampaknya masih menjadi salah satu dari banyak faktor penyebab rendahnya kepatuhan pajak. Menunda lapor SPT, misalnya, bisa jadi bukan karena sengaja, melainkan karena sebagian pembayar pajak tanpa sadar teralihkan ke hal-hal yang kurang penting namun menyenangkan.
Terlebih di era digital seperti sekarang, di mana media sosial menjadi “makanan” sehari-hari warganet. Kebiasaan menengok Instagram atau Facebook sangat mungkin mengalahkan hasrat untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT. Sekalipun itu sebenarnya bisa dilakukan secara daring. Ketidakpatuhan bisa lebih parah lagi kalau lapor SPT masih menggunakan cara konvensional atau harus datang ke kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Menyoal Ketidakpatuhan
Cakupan kepatuhan pajak itu luas. Mulai dari menghitung penghasilan kena pajak, membayar pajak terutang, hingga mengungkap semuanya dalam SPT. Semua dilakukan secara swadaya atau inisiatif sendiri sesuai dengan sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment.
Paling gampang melihat kepatuhan pembayar pajak memang dari sisi pelaporan SPT. Dari tahun ke tahun sebenarnya rasio kepatuhan pajak mengalami perbaikan, meskipun masih jauh dari kata sempurna.
Dalam tiga tahun terakhir, misalnya, rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh terhadap jumlah pembayar pajak yang diwajibkan melapor sebesar 71% (2018), 73% (2019) dan 77,6% (2020). Idealnya tentu semua pembayar pajak yang terdaftar melaporkan SPT (100%).
Nah, prokrastinasi atau kebiasaan menunda-nunda pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu ini bisa jadi masalah. Contohnya, menjelang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi (31 Maret 2021) atau tepatnya per tanggal 10 Maret 2021, jumlah pembayar pajak yang sudah melaksanakan kewajiban baru 30%. Padahal, target rasio kepatuhan pajak tahun ini 80% dari total 19 juta pembayar pajak yang diwajibkan melaporkan SPT.
ADVERTISEMENT
Pahami Sebabnya!
Selalu ada implikasi dari kebiasaan menunda apapun, termasuk dalam hal penyampaian SPT tahunan. Ada sanksi administrasi berupa denda yang menanti setiap pembayar pajak yang lalai, lupa atau melewati batas waktu lapor SPT yang telah ditentukan. Nilai dendanya mungkin tidak seberapa, hanya Rp100 ribu bagi orang pribadi dan Rp1 juta untuk pembayar pajak badan atau perusahaan. Tapi bayangkan efek berantainya terkait pelayanan publik lain yang berisiko terganggu, terutama yang menjadikan kepatuhan pelaporan SPT sebagai prasyarat. Jadi kelihatannya sepele tidak lapor SPT, tapi kalau kita tidak bisa mendapatkan pelayanan publik lain baru tahu rasa.
Kembali soal prokrastinasi, sejumlah penelitian mencatat beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab kebiasaan orang menunda-nunda hal penting. Antara lain kurangnya motivasi, tidak dapat mengendalikan diri, mudah dipengaruhi faktor eksternal, perfeksionis, disorganisasi, dan manajemen waktu yang buruk.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pelaporan SPT, ada sejumlah anggapan atau faktor yang mungkin bisa menjadi penyebab rendahnya kepatuhan pembayar pajak.
Pertama, pembayar pajak tidak atau kurang tahu cara mengisi dan melaporkan SPT. Hal itu terscermin dari hasil survei DJP tahun 2019, yang menyebutkan sebanyak 60,82% responden tidak mengerti cara melaporkan SPT.
Kemudian, formulir SPT kurang sederhana atau masih dianggap sebagai dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar. Sebenarnya, DJP telah memberikan berbagai kemudahan untuk pelaporan SPT. Namun, kemudahan tersebut baru terbatas pada penyampaian dan pemrosesan laporan.
Lagi-lagi ini masalah sosialisasi pajak yang belum merata atau kurang bisa dicerna semua kalangan. Kalau memang serius dan mau sedikit usaha sebenarnya pembayar pajak tinggal berkunjung ke situs DJP karena panduannya cukup jelas di sana.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit pula masyarakat yang merasa tak perlu lagi lapor SPT karena sudah bayar pajak. Anggapan ini biasanya muncul di kalangan pekerja formal, yang penghasilannya sudah langsung dipotong pajak oleh pemberi kerja. Anggapan keliru ini kerap menjadi pembenaran sejumlah pihak ketika dihadapkan pada prosedur pelaporan SPT yang rumit karena ketidakpahaman tadi.
Atau, jangan-jangan karena dendanya terlalu kecil. Dilema memang, diganjar sanksi berat atau denda besar salah, keringanan atau kemurahan juga bisa merusak kredibilitas penegakan hukum.
Faktor gagap teknologi juga bisa menjadi penyebab pembayar pajak tidak paham melaporkan SPT secara daring via e-filing atau e-form. Alhasil, melaporkan SPT langsung ke kantor pajak masih merupakan cara terbaik bagi kelompok pembayar pajak ini—yang jumlahnya tidak sedikit. Dalam kasus ini isunya bisa beda lagi, terutama buat pembayar pajak yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pajak atau di pelosok. Sudah harus bayar pajak, wajib lapor SPT, ditambah lagi harus meluangkan waktu dan tenaga atau biaya untuk datang ke kantor pajak. Capek deh!
ADVERTISEMENT
Alasan terakhir yang paling tidak bisa diterima ya malas. Sifat pemalas ini bisa muncul di kalangan masyarakat yang apatis terhadap pengelolaan negara. Biasanya, karena kurang merasakan manfaat dari hasil pajak yang dipungut. Indikatornya, bisa karena pelayanan publik belum dirasa memuasakan atau melihat kondisi infrastruktur dasar yang tidak memadai, seperti jalanan rusak, banjir karena sistem irigasi yang kacau-balau, atau kesulitan mendapatkan akses air dan energi bersih.
Butuh Bukti, Bukan Janji
Tidak semua alasan di atas bisa dibenarkan, tapi sebagian besar memang demikian kenyataannya. Di sinilah keseriusan pemerintah dalam mengelola keuangan negara diuji. Sebab prokrastinasi atau kebiasaan menunda kewajiban bukan hanya masalah individu, tetapi dalam beberapa kasus sudah melembaga.
Dalam konteks pengelolaan fiskal, misalnya, serapan anggaran belanja sejumlah kementerian/Lembaga (K/L) biasanya baru dikebut di penghujung tahun. Kalau sekedar melaksanakan kewajiban atau takut anggaran tahun depan dipangkas maka bisa dibayangkan hasil akhir dan manfaat dari program dan proyek negara tersebut. Tentu saja tidak semua K/L demikian, dan Kementerian Keuangan—dalam hal ini DJP—sepertinya tidak termasuk dalam daftar instansi yang gemar SKS (Sistem Kebut Semalam).
ADVERTISEMENT
Intinya, rakyat butuh bukti, bukan sekedar janji. Contoh, kalau janjinya kasih bantuan sosial (Bansos) tunai Rp300 ribu per bulan ya jangan disunat.
Bagi DJP, pembuktiannya bisa dengan lebih mengoptimalkan lagi sosialisasi kebijakan pajak dan panduan pelaporan SPT. Materi sosialisasi untuk orang yang malas karena tidak paham dan pembayar pajak yang kecewa terhadap pelayanan dan birokrasi, tentu harus dibedakan. Sejauh ini DJP sudah cukup kreatif dalam melakukan sosialisasi kebijakan dan meyakinkan khalayak bahwa pajak penting untuk pembangunan.
Selain itu, DJP juga dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Terutama dalam hal penyediaan sistem teknologi perpajakan yang memudahkan pemanfaatan layanan dan proses administrasi pajak secara daring. Tidak hanya sebatas itu, sistem teknologi perpajakan yang mumpuni juga diperlukan bagi petugas pajak dalam menegakan aturan hukum. Ini memang bukan perkara sederhana karena membutuhkan riset dan harus didukung dengan big data. Tapi bukan tidak mungkin. Masa negara kalah sama start-up.
ADVERTISEMENT
Kalau semua itu bisa terlaksana, otoritas pajak tidak hanya berjasa terhadap keuangan negara tetapi juga dianggap turut andil dalam mengikis prokrastinasi warga negara. Balik lagi soal SPT, kalau bisa lapor sekarang, kenapa harus ditunda? Jangan dibalik lagi ya!