Pertamina Bekukan Pengiriman BBM ke SPBU Mudal Palagan yang Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mudal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Kamis (20/7) kemarin.
Penyegelan itu dilakukan karena pengelola SPBU belum memperpanjang izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang digunakan. Padahal, izin yang dikantongi oleh pengelola SPBU sudah habis sejak tahun lalu.
Menanggapi penutupan SPBU Mudal oleh Satpol PP DIY, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan bahwa Pertamina telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU tersebut.
Dari komunikasi yang dilakukan, memang benar izin pemanfaatan TKD yang dimiliki oleh pengelola SPBU Mudal sudah berakhir sejak tahun lalu.
“Namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan perpanjangan izin lahan,” kata Brasto, Jumat (21/7).
Pertamina menurutnya juga telah berkoordinasi dengan SPBU-SPBU terdekat guna memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen. Dengan begitu, harapannya Pertamina bisa tetap melayani masyarakat dengan optimal meski SPBU Mudal disegel Satpol PP.
Kepada pemilik SPBU Mudal, Pertamina juga telah memberikan teguran berupa pembekuan pengiriman suplai BBM ke SPBU tersebut.
“Pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman suplai BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan,” ujarnya.
