Hak Berekspresi dan Kewajiban Mencerdaskan Bangsa Melalui Televisi

Raihanah Aldarozy
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
27 April 2024 21:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raihanah Aldarozy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Koleksi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dunia hiburan Televisi memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Pada satu sisi, Televisi menawarkan hiburan dan relaksasi, serta Televisi juga dapat menjadi sumber informasi dan edukasi. Namun, seperti halnya bidang lain, dunia hiburan Televisi juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Sebagai mahasiswa, memahami hak dan kewajiban ini dan bagaimana menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu kita menjadi konsumen media yang lebih bertanggung jawab dan berkontribusi pada industri hiburan yang lebih sehat.
ADVERTISEMENT
Hak Dunia Hiburan TV
Dunia hiburan TV memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan berkarya secara bebas. Hal ini berarti bahwa mereka memiliki hak untuk memproduksi dan menyiarkan konten yang mereka anggap kreatif dan menarik, tanpa batasan yang tidak perlu dari pihak luar. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari karya mereka, baik melalui iklan, sponsor, atau penjualan produk dan layanan.
Kewajiban Dunia Hiburan TV
Di sisi lain, dunia hiburan TV juga memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas konten yang mereka siarkan. Mereka harus memastikan bahwa konten mereka akurat, objektif, dan tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau kebencian. Mereka juga harus menghormati privasi dan hak-hak individu dan kelompok tertentu.
Regulasi Dunia hiburan TV
ADVERTISEMENT
Nah, Segala sesuatu di Indonesia memiliki aturan masing masing begitu juga dengan dunia hiburan TV Di Indonesia, peraturan tertulis yang menaungi Dunia hiburan TV tertuang dalam beberapa dokumen, yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ([UU Penyiaran])
Dokumen ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur berbagai aspek dunia penyiaran, termasuk televisi. UU Penyiaran menetapkan hal-hal seperti jenis lembaga penyiaran, kepemilikan, konten siaran, dan lembaga yang berwenang mengawasi penyiaran.
2. Pedoman Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran ([P3KP])
P3KP diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan UU Penyiaran. Dokumen ini berisi ketentuan teknis dan administratif mengenai perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
3. Standar Program Siaran (SPS)
SPS juga diterbitkan oleh KPI. Dokumen ini berisi peraturan mengenai konten yang boleh dan tidak boleh ditayangkan di televisi. SPS mendetailkan hal-hal seperti jam tayang untuk program tertentu, penggambaran kekerasan dan seksual, pelarangan program yang mengadu domba SARA, dan ketentuan tentang acara yang melibatkan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Selain dokumen-dokumen di atas, lembaga penyiaran seperti stasiun TV biasanya juga memiliki pedoman internal mereka sendiri untuk mengatur konten siaran dan hal-hal berkaitan dengan produksi acara. Pedoman internal ini dibuat berdasarkan UU Penyiaran, P3KP, dan SPS, disesuaikan dengan karakter dan target penonton stasiun TV tersebut. misalnya dapat kita contohkan yaitu prinsip prinsip di dunia hiburan tv.
Prinsip Dunia Hiburan TV
Prinsip dunia hiburan TV terdiri dari beberapa aspek yang penting, antara lain:
Kesengajaan: Telah disebutkan bahwa talk show di televisi memiliki prinsip-prinsip yang mengatur acara yang akan ditampilkan, termasuk kesengajaan dalam pilihan tayangan hiburan TV
ADVERTISEMENT
Pengertian: Televisi adalah medium hiburan dan informasi yang berkembang pesat di Indonesia dan di dunia, serta sistem elektronik yang mengirimkan gambar dan suara melalui kabel atau ruang
Fungsi: Fungsi televisi beragam, termasuk memberi informasi, mendidik, dan menyiarkan pendidikan, seperti pengajaran/intruksional
Kepentingan Publik: Prinsip kepentingan publik di dalam penyiaran harus dipatuhi, tetapi kondisi sejumlah stasiun televisi terus-menerus mengabaikan prinsip kepentingan publik
Pendidikan dan Dakwah: Televisi dapat digunakan sebagai sarana pendidikan, termasuk dakwah melalui metode seperti humor, drama, nyanyian, dan informasi-informasi ringan
Teknologi: Televisi terus mengalami perkembangan teknologi yang luar biasa, seperti HDR, 8K Resolution, dan OLED
Pekerjaan: Televisi memiliki berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan produksi, seperti produser, penulis, pengarah, dan marketing
ADVERTISEMENT
Penggunaan: Penggunaan media TV oleh pelajar dipengaruhi oleh pemilikan, orientasi terhadap TV, dan kegemaran tayangan hiburan TV
Pengalaman: Persepsi yang diterima masyarakat terhadap televisi berpengaruh pada pengalaman yang diperoleh dari tayangan hiburan TV
Penyiaran: Televisi dapat dikelompokkan menjadi televisi publik (public TV) dan televisi komersial (commercial TV), dengan masing-masing fungsi dan orientasi
Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban Dunia Hiburan TV
Sebagai mahasiswa, kita memiliki peran penting dalam menjalankan hak dan kewajiban dunia hiburan TV. Kita dapat melakukannya dengan:
Menjadi konsumen media yang kritis: Kita harus kritis terhadap konten yang kita konsumsi dan tidak mudah terpengaruh oleh apa yang kita lihat dan dengar di TV. Kita harus selalu mencari informasi dari berbagai sumber dan mengevaluasi kredibilitasnya sebelum mempercayainya.
ADVERTISEMENT
Memberikan umpan balik: Kita dapat memberikan umpan balik kepada stasiun TV dan pembuat program tentang konten yang kita sukai dan tidak sukai. Kita dapat melakukannya melalui surat, email, atau media sosial.
Berpartisipasi dalam kegiatan media: Kita dapat berpartisipasi dalam kegiatan media, seperti membuat film, video, atau podcast. Kita juga dapat menjadi relawan di stasiun TV atau organisasi media lainnya.
Mendukung industri hiburan yang bertanggung jawab: Kita dapat mendukung industri hiburan yang bertanggung jawab dengan membeli produk dan layanan dari perusahaan yang memproduksi konten yang berkualitas dan bermanfaat.
Dengan menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai konsumen media, kita dapat membantu menciptakan dunia hiburan TV yang lebih sehat dan positif. Kita dapat membantu memastikan bahwa dunia hiburan TV tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga sumber informasi, edukasi, dan inspirasi.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan dan opini penulis
Seperti yang dikutip oleh Oprah Winfrey, pembawa acara televisi dan pengusaha amerika, “Televisi adalah kotak ajaib yang membawa kita untuk ke dalam dunia yang berbeda, seterah kita yang menentukan dunia yang ingin kita kunjungi.” Memperingatkan kita untuk bijak mengikuti dan menerima konten yang kita tekuni agar tidak ketergantungan dan juga tetap menerima manfaat dari apa yang kita terima.
Sumber :
https://www.kpi.go.id/download/regulasi/Standar%20Program%20Siaran.pdf(https://www.kpi.go.id/download/regulasi/Standar%20Program%20Siaran.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/150540/permenkominfo-no-18-tahun-2016](https://peraturan.bpk.go.id/Details/150540/permenkominfo-no-18-tahun-2016
https://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf](https://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf