271 Triliun: Korupsi Semakin Subur, Kesejahteraan Rakyat Semakin Tandus

Riska Saputri
Mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani
Konten dari Pengguna
12 April 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riska Saputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masalah Korupsi di Indonesia menjadi pembahasan yang tidak ada habisnya, seakan-akan kasus korupsi merupakan bahan berita yang perlu diberikan setiap bulannya kepada masyarakat, kasus korupsi semakin subur, kesejahteraan rakyat semakin tandus. Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur terkait korupsi dan terbentuknya lembaga KPK, memberantas tindak pidana korupsi tetaplah sulit. Dibentuknya lembaga KPK pada masa Megawati menjadi sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi, namun kenyataannya korupsi ini seperti siklus yang sulit dihentikan. Kasus korupsi semakin sulit diungkap, dengan pelaku yang memiliki akses untuk melarikan diri ke luar negeri guna meninggalkan jejak dan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Masih terdapat akar permasalahan serius terkait korupsi, seperti kasus baru-baru ini yang melibatkan PT Timah Tbk. Namun, perhatian publik tertuju pada keterlibatan seorang artis yaitu, Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi. Badan pusat penerangan hukum mencatat kerugian negara sebesar 271 triliun, yang mengacu pada kerusakan lingkungan, eksplorasi timah ilegal dan banyaknya perhitungan yang merugikan lingkungan.
Rasa-rasanya toleransi masyarakat terhadap kasus korupsi terasa sudah sangat tinggi, sehingga kita kehilangan akal untuk keluar dari lembah korup ini. Adanya kasus 271 T ini jelas membentuk stigma masyarakat kepada penambangan dimana sektor ini menjadi lahan basah bagi terjadinya korupsi, penambangan yang dilakukan juga memiliki izin yang jelas dan legal dengan kesepakatan yang telah negara atur, penambangan menjadi faktor besar terhadap dampak lingkungan yang terjadi, sehingga perlu memperhatikan kondisi lingkungan. Selain itu juga kerugian Kawasan hutan yang dilindungi bisa ditebang begitu saja sehingga akan memberikan kerugian bagi negara yang semakin besar.
ADVERTISEMENT
Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan dengan memanggil para saksi yang terlibat dan menyita barang-barang hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Selain itu, korupsi dalam segala bentuknya memiliki konsekuensi negatif, termasuk kerugian yang meliputi aspek untung-rugi dan ekologi yang bisa menjadi kerusakan sumber daya alam. Penambangan timah yang dilakukan memiliki efek berskala panjang, dan adanya kegiatan buruk yang tidak bertanggung jawab.
https://www.bing.com/images/create/animasi--20-tikus--berdasi-yang-sedang-korupsi-tam/1-6618b35c141543f5b83243eae9e99c6d?FORM=GUH2CR, https://www.bing.com/images/create/animasi-masyarakat-dewasa-dan-kecil-yang-kelaparan/1-6618b3bd0ecd4380b4cc25d871c74fc4?FORM=GUH2CR, https://www.bing.com/images/create/lingkungan-yang-subur-vs-tandus-atau-kering/1-6618b4f54d774fd5938a94f3d68145d0?FORM=GUH2CR
Pengawasan terhadap proses berjalannya PT Timah Tbk dilakukan oleh BUMN yang mana PT Timah merupakan milik BUMN dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga membenarkan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi dan merupakan pelanggaran hukum, kasus ini sering terjadi pada pengecoran milik PT Timah namun dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Jejak ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara belum seefektif yang diharapkan. Dengan kata lain, tindakan memalukan ini bisa berlangsung bertahun-tahun dan bersifat sistemik, pemerintah harus membenahi pengelolaan BUMN di bidang pertambangan secara adil dan transparan agar kejadian memalukan ini tidak terulang kembali. Jangan biarkan aktivitas pertambangan ini menopang perekonomian yang bersifat ekstraktif, artinya hanya menjadi bahan bagi orang kaya dan berkuasa selama bertahun-tahun atau memiskinkan masyarakat lokal. Korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2015-2022, ironisnya di masa pandemi BUMN mendapat kucuran dana dari pemerintah melalui program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,761 triliun. Apalagi di masa lalu, BUMN kerap menerima penyertaan modal negara (PMN) yang dibiayai APBN.
ADVERTISEMENT
Pengawasan pemerintah yang bisa dilakukan dalam kasus tersebut adalah dengan cara mengamankan semua pihak yang terlibat melalui pemeriksaan saksi dari pengakuan tersangka. Selanjutnya, melakukan penyidikan melalui badan khusus yang ditunjuk pemerintah untuk menangani kasus korupsi timah dengan menelusuri secara langsung hingga ke tingkat bawah. Pemerintah juga harus menghitung jumlah kerugian yang telah terjadi dan menuntut agar kerugian tersebut dikembalikan, selain itu seluruh aset yang dimiliki tersangka harus disita. Penegak hukum juga bisa melakukan OTT (operasi tangkap tangan) langsung terhadap pihak yang terlibat dan memberikan surat pemanggilan bagi mereka yang terlibat. Penting juga bagi pemerintah untuk menegakkan undang-undang tentang korupsi dan menjadikan sebuah aturan yang tegas dan jelas, selain itu masyarakat juga perlu mendukung kasus tersebut hingga mendapat efek jera dan hukuman juga perlu dilakukan seberat-beratnya, kalau bisa tidak adanya kehidupan yang lebih baik sebagai hidup dengan memalingkan uang rakyat, serasa slogan koruptor harus bisa dituntas dan tidak memandang siapa mereka baik penguasa, artis atau anak presiden sekalipun. Karena kerugian terbesar yang dilakukan penambangan dan 271 triliun bisa digunakan untuk merawat masyarakat dan sumber daya alam Indonesia untuk keberlangsungan hidup.
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus korupsi yang terjadi menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh dan/atau kepada pemerintah. Banyaknya cara atau alternatif yang diberikan dalam memperbaiki tatanan dan moral aparatur kini masih berada pada tatanan teoritis dan belum dapat diterjemahkan dalam sikap yang konkret. Maka, sudah saatnya tidak ada lagi tawar menawar mengenai sikap tegas dalam menghadapi dan mengikis tindak korupsi, karena apabila budaya ini terus dipelihara akan menghambat proses reformasi dan menggagalkan program kesejahteraan rakyat.
Referensi
Sina, L. (2008). Dampak dan Upaya Pemberantas Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia Vol 26 No , h. 4-7
Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi), Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3, h. 5-8
ADVERTISEMENT
Chang, W. (2023). Moral Nexus dalam Mengelola Pemerintahan. Jakarta: Kompas Penerbit Buku
https://antikorupsi.org/id/kasus-korupsi-di-lingkungan-bumn-marak-dan-rawan-pada-sektor-finansial