Mengenal Riba Al Qardh

rizta ayu
full time worker and student at University Al Azhar Indonesia
Konten dari Pengguna
22 Januari 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rizta ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cr. (Youtube Channel : Saiful Hazman; Riba Al Qardh)
zoom-in-whitePerbesar
Cr. (Youtube Channel : Saiful Hazman; Riba Al Qardh)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Taukah kamu apa itu Riba Qardh?
Dalam kesempatan ini, kita akan sama-sama membahas mengenai aktivitas akad pinjam-meninjam yang dikhususkan tidak boleh adanya penambahan atau pemanfaatan atas jaminan yang diberikan dalam peminjaman tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelum kita masuk ke bahasan lebih lanjut mengenai Riba Qardh, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan Qardh? Dikutip dari laman Kamus Tokopedia, menurut Bank Indonesia, Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Wah, menarik! Mengapa tanpa imbalan, ya? Karena pada dasarnya, pinjaman dengan imbalan adalah RIBA, sedangkan riba dalam transaksi Qardh sangat tidak diperbolehkan. Kira-kira kenapa ya, riba dalam transaksi Qardh tidak diperbolehkan?.
Qardh sendiri sangat dekat dengan kehidupan kita. Contoh, pernahkah waktu kita lupa membawa uang tetapi kita hendak membeli sesuatu, lalu kita meminjam uang teman kita? Ya, itu adalah salah satu contoh dari Qardh. Atau situasi yang lebih genting; ketika kita harus membeli keperluan untuk sekolah, tetapi orang tua kita belum ada dananya. Lantas beliau meminjam sejumlah uang dari kerabat atau saudara. Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari sebagian keuntungan bank. Banyak hal yang serupa terjadi di lingkungan kita tumbuh, tapi perlu tetap diingat, bahwa pinjaman tersebut adalah atas dasar tolong menolong dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa itu Riba Qardh?
Dilansir dari halaman Kamus Tokopedia, Riba Qardh adalah riba yang dihasilkan dari akad qardh dengan cara memanfaatkan jaminan yang dimiliki peminjam dana. Seperti yang sudah kita bahas, memanfaatkan jaminan atas pinjaman sangat dilarang dalam islam. Mengapa dilarang, ya? Karena dasar dari transaksi Qardh sendiri adalah tolong menolong antar sesama bukan untuk mencari keuntungan.
Lalu, apakah setiap pinjaman yang memiliki jaminan adalah Riba? Menurut saya, tidak selalu, karena jaminan itu sebenarnya berguna untuk menenangkan si pemilik dana agar jika si peminjam tidak bisa mengembalikan hal yang dipinjam, maka jaminan tersebut dapat dijual sebagai pengganti uang atau barang yang dipinjam.
Apa saja syarat dan rukun qardh?
Syarat dan Rukun Qardh antara lain, yaitu;
ADVERTISEMENT
• Peminjam
Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri)
• Pemberi Pinjaman
Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang yang layak bersosial, dengan arti mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
• Barang/utang
Barang yang digunakan sebagai objek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan
• Ijab qabul
Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman
Nah, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya islam tidak melarang pinjam meminjam barang maupun uang, selagi masih dalam kewajaran dan disepakati pihak-pihak terkait. Tetapi, khusus untuk Qardh, Islam melarang adanya pemanfaatan barang jaminan yang akan dapat menimbulkan riba. Maka dari itu, sebaiknya kita hindari hal-hal yang dilarang oleh ajaran islam.
ADVERTISEMENT