Tiga Hakim Kasus Ahok Naik Jabatan

11 Mei 2017 13:20 WIB
ADVERTISEMENT
Hakim dalam sidang vonis Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Tiga dari lima hakim yang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan promosi. Keputusan itu keluar setelah rapat tim promosi dan mutasi (TPM) Hakim Badilum (Badan Peradilan Umum) Makamah Agung pada Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Hakim yang mendapat promosi adalah Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarso, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi. Ketiganya diberi jabatan yang lebih tinggi di luar Jakarta.
Dwiarso ditunjuk untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan TInggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Sedangkan posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditinggalkan Dwiarso, akan diisi oleh Cakra Alam. Sebelumnya, Cakra adalah Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, belum diketahui kapan ketiganya akan dipindah untuk menempati jabatan barunya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Selasa (9/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Ahok menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. Hakim menunda sidang hingga Selasa, minggu depan. (Foto: Wahyuni Sahara)