Grab Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Konten Media Partner
27 Maret 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi saat menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi saat menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
Pemberian sertifikat ini sebagai upaya Grab dalam menunjukkan keseriusannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu juga menjadi wujud bukti dari komitmen Grab dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat.
"Pencapaian ini bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha," ujar Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi, Rabu (27/3/2024).
Sejak 2021, Neneng mengatakan manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku. Selain itu ada pula talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal yang mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan menerima sertifikat dari KPPU ini, Neneng berharap Grab dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.
"Adanya komitmen bersama senantiasa dengan KPPU dan pelaku bisnis lainnya dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat, tentunya sesuai dengan peraturan berlaku yang dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia," ucap dia.
Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando menilai selama ini Grab sudah mampu menunjukkan komitmen dan konsistensinya melalui lewat kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai hal lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.
Pihaknya kembali mengingatkan agar program dapat diimplementasikan Grab Indonesia dengan baik untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun," kata Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando.
ADVERTISEMENT
Anggota KPPU RI, Mohammad Reza menambahkan program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.
"Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha," pungkasnya.
(M Wulan)