Jogja Terapkan PPKM Level 4, DPRD DIY: Warning Disiplin Prokes
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM Level 4 per 8 Maret 2022. Sebelumnya DIY menerapkan PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi usai adanya peningkatan penambahan kasus COVID-19 harian di DIY. Sejumlah pihak menyoroti peningkatan level PPKM di DIY ini.
"PPKM naik level 4 ini mestinya menjadi warning bagi kita semua untuk disiplin protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang ada," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/3/2022).
Ia mengungkapkan bahwa angka kematian COVID-19 di Yogyakarta juga termasuk tinggi belakangan ini. Sehingga, diterapkannya PPKM Level 4 di Yogyakarta harus menjadi perhatian semua pihak.
Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti ketentuan dalam PPKM Level 4 itu. Mulai dari sekolah menerapkan PJJ, pengurangan kapasitas di kantor, dan lain sebagainya.
"Dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan COVID-19 bulan lalu kami sudah menetapkan Perda Penanggulangan COVID-19 yang bisa digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai jika penanganan kasus COVID-19 kali ini lebih baik dari pada gelombang sebelumnya. Hal ini baik dari sisi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat umum.
"Yang kurang adalah penegakan dan kesadaran protokol kesehatan, dimana masih banyak kerumunan dan abai terhadap masker. Hal ini yang harus segera diperbaiki bersama," tuturnya.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 20 Mei 2024, 1:04 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini