MPBI DIY Minta Sultan HB X Keluarkan SE THR bagi Buruh yang Dirumahkan

Konten Media Partner
28 Maret 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY minta Sultan HB X keluarkan SE THR untuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan. foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY minta Sultan HB X keluarkan SE THR untuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan. foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar audiensi untuk menuntut kejelasan agar adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.
ADVERTISEMENT
Aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY itu juga diwarnai dengan berbagai spanduk yang bertuliskan 'Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, & Buruh Yang Dirumahkan', 'Lebaran Ditunda Sebelum Buruh Sejahtera', 'Tiada Hari Raya Tanpa Buruh!!'.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. THR ini dinilai penting untuk membantu perekonomian para pekerja apalagi belakangan harga bahan pangan mengalami kelonjakan yang cukup signifikan.
Untuk PRT sendiri, kata dia, sebenarnya sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan PRT yang menyatakan bahwa PRT berhak mendapatkan THR. Namun, Permen tersebut hingga saat ini dirasa belum tersosialisasikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Alhasil mereka mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan driver ojek online (ojol).
Irsad menyebut SE Gubernur bagi driver ojol ini bersifat kebijakan. Karena, jika memakai dasar hukum pasti akan ada tarik-menarik apakah mereka sebagai mitra atau pekerja buruh.
"Kami meminta kebijaksanaan sebagai gubernur di Daerah Istimewa setingkat provinsi ini agar ada surat edaran para penyedia aplikasi memberikan intensif kepada pengemudi online," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Jumat (28/3/2024).
Pihaknya juga meminta Gubernur DIY memberikan insentif sembako kepada pekerja/buruh di DIY menjelang Hari Raya Idulfitri 2024, mengingat Upah Minimum Kota (UMK) DIY tergolong rendah.
ADVERTISEMENT
Sementara, Disnakertrans DIY diminta untuk dapat memastikan penerapan UMK DIY 2024. Pasalnya hal tersebut memengaruhi besaran THR buruh terutama bagi pekerja/buruh yang masih mendapatkan upah di bawah UMK DIY 2024.
"Yang berikutnya adalah soal status pekerja kontrak. Berdasarkan deteksi dini dan juga laporan-laporan dari kawan-kawan kami, ini kan masih banyak status pekerja kontrak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka itu akan berpengaruh terhadap THR," ucap dia.
Irsad menurutkan ada sekitar 800 lebih PRT yang terancam tidak mendapatkan THR tahun ini. Jumlah tersebut baru yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) DIY, belum dari yang lainnya, sehingga ia menyebut jumlahnya bisa bertambah.
"Driver ojol lebih banyak lagi. Kami berharap dan mendesak agar (PRT, Ojol dan buruh yang dirumahkan) bisa mendapatkan THR. Jangan berlindung pada masalah-masalah klasik apakah mereka mitra atau pekerja buruh," pintanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan, Disnakertrans DIY, Amin Subagus mengatakan Disnakertrans DIY akan mengawal siapa saja yang berhak mendapatkan THR sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Dia pun berharap ada kebijakan yang lebih jelas dari pemerintah pusat untuk mengatur THR bagi PRT, driver ojol dan lainnya. Sehingga akan memudahkan langkah penanganan di tingkat bawah.
"Kita kawal, yang lain kita dorong termasuk PRT tadi kita berharap dalam SE Menaker dapat THR," kata Kepala Bidang Pengawasan, Disnakertrans DIY, Amin Subagus.
"Kami juga mendorong lembaga penyalur PRT yang menyalurkan hak-hak pekerja untuk dimasukkan dalam SE Menaker yang turunannya SE Gubernur," pungkasnya.
(M Wulan)