Pengakuan Pemuda di Gunungkidul yang Rekam Aksi Paksa Pacarnya Lakukan Oral Seks

Konten Media Partner
26 Januari 2022 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kasus video porno yang mengarah ke pencabulan dan beredar di wilayah Gunungkidul telah ditangani polisi. MS (21) pemuda Padukuhan Gedali Kalurahan Beji Kapanewon Patuk Gunungkidul yang merupakan pemeran laki-laki video tersebut telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pemuda ini dengan sengaja merekan adegan cabul memaksa pacarnya yang masih remaja. Pemuda ini juga telah menyebar video asusila yang mengarah ke tindakan pencabulan tersebut. Video tersebut ternyata ramai beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pihaknya telah menangani kasus video cabul tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan pemeran laki-laki dalam video tersebut dan telah menjadikan tersangka.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi korban dan juga pelaku," ujar Riyan, Rabu (26/1/2022).
Dalam pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku merekam tindakan asusila yang ia lakukan. Menurut keterangan pelaku, video itu sengaja ia buat dan nantinya akan ia tunjukkan ke teman-temannya.
Video tersebut pelaku buat untuk membuatnya bangga karena telah mampu menaklukkan seorang perempuan. Namun demikian video pasangan kekasih ini malah tersebar di grup WhatsApp orang dewasa.
ADVERTISEMENT
"Yang merekam dan menyebarkan adalah pelaku sendiri," terangnya.
Riyan menambahkan, pertama kali videonya menyebar di wilayah Kapanewon Playen. Atas aksinya tersebut pelaku akan mereka kenakan pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak, melanggar UU RI No.23 tahun 2002.
Kemudian terkait pornografi UU RI No.44 tahun 2008, dan terkait ITE penyebaran video porno arau asusila, UU RI No. 11 tahun 2008. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Riyan menambahkan kasus penyebaran video asusila ini bermula saat ia menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video porno yang mengarah ke tindakan cabul. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan yang kami laksanakan pihaknya menemukan korban dan pelaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pemeran laki-laki tersebut berinisial MS (21) dan pemeran perempuan adalah remaja berumur 14 yang masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMP. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan dilakukan penahanan.
Untuk korban sendiri, lanjutnya, pihaknya kini juga melakukan pendampingan. Korban ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan juga diberikan pendampingan karena korban masih dibawah umur.
"Selain itu, juga diberikan terapi psikologis terhadap korban," terangnya.

Tonton video menarik dari Tugu Jogja berikut ini: