Kumparan Logo
Konten Media Partner

Operator SPBU di Banyuasin Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua tersangka diperlihatkan polisi ketika pers rilis, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka diperlihatkan polisi ketika pers rilis, Foto : Istimewa

Seorang operator salah satu SPBU di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial IZ (24) telah terlibat dalam penyelundupan ribuan liter solar subsidi hingga meraup keuntungan Rp 2 juta dalam satu hari.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kejadian itu terbongkar ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan di salah satu SPBU kabupaten Banyuasin adanya pembelian solar secara berulang.

Pembelian dilakukan oleh sopir mobil box Mitsubishi Colt warna hitam BG 1158 JO, pada Senin (8/1). Polisi mencurigai mobil yang dikemudikan oleh HC dapat membeli solar secara berulang di SPBU. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan mendapati adanya baby tank kapasitas 1.000 liter di dalam mobil.

“Setelah kami periksa, ternyata HC ini bekerja sama dengan IZ yang merupakan operator sehingga IZ juga kami tangkap,”kata Sunarto, Rabu 10 Januari 2024.

Sunarto menjelaskan, tersangka berhasil mendapatkan solar subsidi di SPBU tersebut dengan menggunakan barcode My Pertamina. Meski hanya satu kode, ia tetap bisa membeli solar karena bekerja sama dengan tersangka IZ.

“HC ini setiap membeli 100 liter solar dapat Rp 20.000 dari IZ, ini dilakukan agar bisa mengisi berulang-ulang,”ujarnya.

Menurut Sunarto, tersangka HC merupakan sopir yang mendapatkan upah dari pelaku lain inisial HD sebagai pemilik. HD memberikan upah kepada HC Rp 250.000 setiap membeli 100 liter solar.

“HD ini masih kami kejar, termasuk di SPBU mana saja pelaku mendapatkan solar,”ungkap Kabid Humas.

Sementara itu, tersangka IZ mengaku bisa mendapatkan uang RP 2 juta per hari dalam aksinya yang ikut terlibat penyelewengan solar subsidi. Uang itu menurutnya dikumpulkan untuk dibagi kepada para karyawan SPBU yang lain.

“Kami ada empat orang shift pagi dan empat orang shift sore, hasilnya itu nanti dibagi rata," kata IZ.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.