Dewas: Nurul Ghufron Diduga Minta Mutasi Kerabat di Kementan, Jakarta ke Malang

26 April 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga pernah menghubungi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Tujuannya, diduga agar anak kerabatnya yang bekerja di sana dapat dimutasi.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, membenarkan mengenai dugaan sangkaan tersebut. Mutasi sang anak kerabat itu dari Jakarta ke daerah.
"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina saat ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
"Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah disidang. Ini, kan, sekarang namanya dugaan," jelasnya.
Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait mutasi pegawai di Kementan. Pegawai tersebut adalah kerabatnya.
Hal itu kemudian diusut oleh Dewas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik. Menurut Albertina, Dewas KPK juga sudah mengantongi bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan etik. Sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik," terangnya.
Ia juga mengungkapkan ada komunikasi yang terjadi antara Ghufron dengan pejabat Kementan.
"Ya yang pasti harus ada komunikasi antara mereka, kan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Albertina membeberkan pihaknya telah memeriksa 10 saksi dari pihak internal KPK hingga Kementan. Salah satunya, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang kita klarifikasi semua sekitar 10-an orang lah, dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar," tandasnya.
"SYL juga ada [diperiksa]. Ada juga diklarifikasi. Kan, kita kumpulkan bukti-bukti. Siapa saja yang akan diperiksa ya tergantung panelis, kan, begitu toh, yang ada hubungannya tentu, ya," pungkasnya.

Nurul Ghufron Bantah Intervensi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sementara itu, Nurul Ghufron membantah menggunakan pengaruh untuk membantu mutasi kerabatnya di Kementan. Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
ADVERTISEMENT
"Bukan nitip, namanya apa, ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian, saya sampaikan kepada si itu (pihak Kementan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
Ghufron mengaku hanya membantu menyampaikan hak kerabatnya tersebut. Tidak ada upaya menekan atau menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK agar mutasi kerabatnya bisa terjadi.
“Itu saja yang... Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” tegas dia.
Ia pun beralasan perbuatannya bukan intervensi. Melainkan hanya menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
"Bukan nitip, namanya apa, ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian, saya sampaikan kepada si itu (pihak Kementan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Ghufron mengaku hanya membantu menyampaikan hak kerabatnya tersebut. Tidak ada upaya menekan atau menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK agar mutasi kerabatnya bisa terjadi.
“Itu saja yang... Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” tegas dia.
Saat kasus etik tersebut tengah diusut, Ghufron juga melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melampaui kewenangan. Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik meminta data transaksi PPATK, padahal bukan penyidik.
Dihubungi terpisah, Albertina membantah bahwa permintaan data transaksi itu melanggar etik. Sebab sudah ada surat tugas dari Dewas KPK dan diketahui semua pimpinan Dewas.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho memalukan.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Ghufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.