DPR AS Sahkan RUU Kontroversial, Ancam Kebebasan Berpendapat Terkait Palestina

2 Mei 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR AS Mike Johnson di tengah demo pro-Palestina di kampus-kampus Amerika Serikat. Foto: David Dee Delgado/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR AS Mike Johnson di tengah demo pro-Palestina di kampus-kampus Amerika Serikat. Foto: David Dee Delgado/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang yang memperluas definisi anti-semitisme di tingkat federal.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi meskipun kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa definisi tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat, khususnya terkait protes pro-Palestina di kampus-kampus universitas.
RUU tersebut disahkan pada Rabu (1/5) dengan suara mayoritas 320 berbanding 91. Jika menjadi Undang-Undang, maka akan mengadopsi definisi anti-Semitisme yang dibuat oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) dalam Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Hal ini memberikan kekuasaan kepada Kementerian Pendidikan federal untuk mengambil tindakan terhadap kampus-kampus yang dianggap menoleransi anti-Semitisme.
Definisi anti-semitisme menurut IHRA mencakup persepsi tertentu terhadap orang Yahudi dan melarang penargetan terhadap Israel sebagai kolektivitas Yahudi.
Para kritikus menyatakan bahwa definisi tersebut dapat digunakan untuk membatasi kritik terhadap Israel dan meredam protes kampus terhadap perang di Gaza.
Demonstran pro-Israel melakukan protes di seberang perkemahan pro-Palestina di Universitas California di Los Angeles (UCLA) ketika protes terus berlanjut terhadap perang Israel-Hamas di Gaza di Los ngeles pada 26 April 2024. Foto: Frederic J. BROWN / AFP
Kelompok hak asasi manusia, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), telah menentang RUU tersebut dan mengatakan bahwa Undang-undang federal sudah melarang diskriminasi dan pelecehan anti-semitisme.
ADVERTISEMENT
“Sebaliknya, hal ini kemungkinan akan melemahkan kebebasan berpendapat mahasiswa di kampus karena secara keliru menyamakan kritik terhadap pemerintah Israel dengan anti-semitisme,” ungkap kelompok tersebut, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Beberapa anggota DPR juga menyampaikan keprihatinan terhadap cakupan definisi yang terlalu luas. Namun, RUU tersebut kini akan dihadapkan ke Senat untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
RUU ini disahkan di tengah protes di kampus-kampus universitas AS terkait isu perang Israel di Gaza. Pemerintahan Biden telah menunjukkan dukungan kuat kepada Israel, meskipun ada kekhawatiran kemanusiaan atas kampanye militer di Gaza.
Pada Selasa (30/4), Ketua DPR Mike Johnson mengumumkan bahwa beberapa komite DPR akan ditugaskan untuk menyelidiki dugaan anti-semitisme di kampus-kampus. Namun, hal itu menimbulkan kekhawatiran ancaman dana penelitian bagi universitas yang terlibat dalam protes tersebut.
ADVERTISEMENT