Polling: Apakah Kamu Setuju dengan Kewarganegaraan Ganda?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang bekerja pada sektor teknologi digital. Tujuannya agar mereka bekerja di Tanah Air guna meningkatkan talenta digital.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi, kewarganegaraan ganda tersebut dapat membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.
“Kita juga mengundang diaspora yang ada di Indonesia, kemudian kita berikan juga kewarganegaraan ganda tersebut segera,” ujar Luhut di Microsoft Build AI Day, Jakarta, Selasa (30/4).
“Jadi meskipun mereka mungkin sudah menjadi warga negara Amerika, tapi jika mereka sudah menjadi warga negara (sana), maka memenuhi syarat untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia,” sambungnya.
Rencana adanya kewarganegaraan ganda ini pun menuai pro dan kontra di Indonesia. Terlebih, hingga saat ini undang-undang di Indonesia hanya mengatur satu kewarganegaraan.
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa amandemen UU Kewarganegaraan perlu melibatkan proses di pemerintah dan DPR. Sebab, bisa saja dwikewarganegaraan digunakan untuk hal negatif.
ADVERTISEMENT
"Pengaruhnya bisa macam-macam. Maraknya orang kaya Indonesia tidak bayar pajak di Indonesia. Belum lagi kalau digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti menghindar dari kejaran hak aparat penegak hak di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Hikmahanto, konsekuensi dari perubahan aturan kewarganegaraan harus dipertimbangkan dengan serius, tidak hanya dari sudut pandang ekonomi, tetapi juga aspek keamanan dan hukum lainnya.
Lantas, apakah kamu setuju dengan kewarganegaraan ganda? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.