Konten dari Pengguna

Keadilan Bagi Mereka yang Dianggap Lemah

Zakharia Billy Aprilius Simatupang
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana
1 Juli 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zakharia Billy Aprilius Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-people-with-disabilities-illustration_31751910.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=83c93b99-01d9-4a11-8653-6d65f91f731a
zoom-in-whitePerbesar
https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-people-with-disabilities-illustration_31751910.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=83c93b99-01d9-4a11-8653-6d65f91f731a
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Stigma Sosial Bagi Para Penyandang Disabilitas
Secara sederhana, ketika kita mendengar kata “penyandang disabilitas” kita akan langsung berpikir bahwa mereka lemah dan patut untuk “dikasihani”. Namun hal tersebutlah yang membuat mereka semakin sulit untuk berkembang. Di Indonesia, para penyandang disabilitas sudah sering dianggap lemah dari lahir, dan perlu dibantu (Unair, 2024). Hal ini kemudian diperparah dengan mereka yang sering mendapatkan penolakan sosial baik di ranah keluarga, ranah pendidikan, dan di ranah pekerjaan (PSHK, 2016).
ADVERTISEMENT
Pada ranah pendidikan, para penyandang disabilitas dapat dikatakan sulit untuk menempuh pendidikan. Berdasarkan data statistik 2018, presentasi penyandang disabilitas yang sedang menempuh pendidikan hanya 5,48%, kemudian sekitar 70,38% pernah merasakan bangku pendidikan namun kini sudah tidak merasakannya lagi, dan 20,91% tidak pernah menempuh pendidikan. Hal ini disebabkan pada tingkat partisipasi sekolah yang “ingin” atau sudah menyediakan fasilitas yang ramah bagi para penyandang disabilitas yang masih sedikit. Pada tahun 2021, terdapat satu peristiwa di Bojonegoro yang dimana siswa yang sudah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ingin melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berakhir pada penolakan dari pihak sekolah (Nurita, 2021). Dapat dikatakan bahwa sekolah tersebut tidak memberikan keadilan sosial bagi seluruh anak yang ingin melanjutkan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya pada bidang pendidikan, pada bidang pekerjaan para penyandang disabilitas seringkali mendapatkan penolakan yang berakhir pada para penyandang disabilitas memutuskan untuk berwirausaha. Berdasarkan data yang dilansir dari databoks, jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan pekerjaan pada 2022 sebagai pegawai hanya 0,23% dan 0,55% sebagai buruh tetap. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah penyandang disabilitas yang melakukan wirausaha mencapai 0,81% (Annur, 2023). Salah satu penyebab dari sulitnya para penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan didasari pada perusahaan yang cenderung memilih pekerja atau pegawai “non-disabilitas”. Salah satu alasan perusahaan tidak menerima para pekerja disabilitas adalah karena perusahaan belum melakukan pemetaan sehingga belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk memberikan posisi dan tugas bagi para penyandang disabilitas ( Nilawaty, 2019).
ADVERTISEMENT
Konsep Kapabilitas
Jika kita merujuk pada konsep kapabilitas yang dibentuk oleh Amartya Sen memiliki indikator yakni kesejahteraan manusia dapat dicapai ketika mereka diberikan akses dalam bidang pendidikan dan bidang pekerjaan yang berdampak pada stigma masyarakat yang berubah dari yang dulunya “mengasihani” menjadi menganggap mereka setara. Tidak hanya itu, Amartya Sen juga berkata bahwa kebebasan masyarakat juga harus dijunjung tinggi, hal ini memiliki tujuan agar masyarakat mendapatkan keinginannya baik dalam hal formal seperti pendidikan sekolah dan non-formal seperti les. Kebebasan tersebut tentunya akan berdampak pada peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan politik seseorang (Juliawan, 2012).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan Inklusifitas
Jika kita merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (CRPD) (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) yang mengatur mengenai keadilan bagi para disabilitas yang harus diberikan ruang inklusi dalam segala bidang, termasuk pada bidang pekerjaan dan pendidikan (BPK, 2011). Namun dalam penerapannya masih sedikit yang menerapkan keadilan dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas. Salah satu bidang yang memberikan ruang inklusi bagi para penyandang disabilitas adalah bidang Food and Beverage (FnB). Restoran yang bernama Onni House Surabaya adalah restoran yang memberikan ruang inklusi bagi para penyandang disabilitas dengan mempekerjakan mereka sebagai pramusaji. Salah satu alasan dari Onni House mempekerjakan para penyandang disabilitas adalah menerapkan visi Onni House yaitu inspire people. Dalam penerapannya, Onni House terlebih dahulu memberikan pelatihan sebanyak 3 kali per minggu kepada para penyandang disabilitas (Tiofani et al, 2023). Kemudian Restoran Iga Bakar Si Cebol yang terletak di Bandung memberikan pekerjaan kepada para penyandang disabilitas dwarfisme sebagai pramusaji yang sebelumnya telah dilatih terlebih dahulu selama 3 hari. Pemilik dari Iga Bakar Si Cebol, Angga yang semula ingin menolong para penyandang disabilitas dwarfisme malah mendapatkan respon positif dari para pelanggan (Aurellia, 2023).
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa studi kasus mengenai pemberian kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas di Indonesia masih cenderung rendah. Hal ini didasari pada para perusahaan yang belum melakukan pemetaan sehingga “bingung” untuk memberikan posisi pekerjaan dan tugas yang tepat bagi para penyandang disabilitas. Pada bidang pendidikan, jumlah para penyandang disabilitas yang masih melanjutkan pendidikan cenderung sangat rendah yakni 5,48% dan hingga tahun 2021 masih ditemukan sekolah yang menolak siswa disabilitas. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2011 yang meratifikasi CRPD, dalam salah satu pasalnya mengatur mengenai kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas termasuk dalam bidang pendidikan dan bidang pekerjaan. Kondisi ini sesuai dengan konsep kapabilitas menurut Amartya Sen yang memiliki indikator yakni kesejahteraan manusia dapat dicapai ketika diberikan akses pendidikan dan pekerjaan yang setara dan diberikan kebebasan untuk menempuh hal formal dan hal non-formal yang setara, hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan status sosial, ekonomi, dan politik seseorang termasuk para penyandang disabilitas. Salah satu bidang yang sudah “ramah” bagi para penyandang disabilitas adalah dunia FnB salah satunya adalah Onni House Surabaya yang memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk menjadi pramusaji, hal ini sesuai dengan konsep kapabilitas Amartya Sen yang memberikan indikator kesejahteraan yakni kesetaraan untuk mendapatkan pekerjaan yang berakhir pada peningkatan status sosial, ekonomi, dan politik.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka:
Annur, Cindy Mutia. (2023). Proporsi Penduduk Bekerja dengan Disabilitas Menurut Status Pekerjaan di Indonesia (2021-2022). Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/08/mayoritas-pekerja-disabilitas-di-indonesia-berstatus-wirausaha
Aurellia, Anindyadevi. (2023). Restoran Unik di Bandung, Punya Konsep Memberdayakan Kaum Dwarfisme. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://www.detik.com/jabar/kuliner/d-6995547/restoran-unik-di-bandung-punya-konsep-memberdayakan-kaum-dwarfisme
BPK. (2011). Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Diakses pada 1 Juli 2024 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/39255
Juliawan, B Hari. (2012). THE QUESTION OF IDENTITY IN AMARTYA SEN’S CAPABILITY APPROACH. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://driyarkara.ac.id/jurnal-diskursus/index.php/diskursus/article/view/153/91
Nilawaty. (2019). Perusahaan Masih Enggan Menerima Pekerja Disabilitas, Ada Apa?. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://difabel.tempo.co/read/1179615/perusahaan-masih-enggan-menerima-pekerja-disabilitas-ada-apa
Nurita, Dewi. (2021). Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Akses Pendidikan Inklusif. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://nasional.tempo.co/read/1534837/penyandang-disabilitas-masih-kesulitan-akses-pendidikan-inklusif
ADVERTISEMENT
PSHK. (2016). Penyandang Disabilitas Masih Dilihat Sebagai Beban. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://www.pshk.or.id/berita/penyandang-disabilitas-masih-dilihat-sebagai-beban/
Tiofani, Krisda., Agmasari, S. (2023). Kisah Viral Kafe di Surabaya dengan Pramusaji Berkebutuhan Khusus. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://www.kompas.com/food/read/2023/09/07/150600475/kisah-viral-kafe-di-surabaya-dengan-pramusaji-berkebutuhan-khusus
Unair. (2024). Menggugat Stigma terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia. Diakses pada tanggal 1 Juli 2024 dari https://unair.ac.id/menggugat-stigma-terhadap-penyandang-disabilitas-di-indonesia/