Pelebaran Defisit Anggaran Pada Masa Pandemi Covid-19

Dhh
-
Konten dari Pengguna
28 Januari 2021 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelebaran Defisit Anggaran Pada Masa Pandemi Covid-19
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan terakhir banyak berita yang memuat mengenai defisit anggaran dan membengkaknya utang pemerintah. Banyak orang yang akhirnya bertanya tanya dan khawatir akibat meningkatnya defisit dan utang Indonesia tanpa tahu alasan pemerintah melakukan pelebaran defisit anggaran. Pengertian defisit anggaran sendiri adalah selisih antara pendapatan dengan belanja yang nilainya negatif. Belanja yang dikeluarkan nilainya lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sedangkan utang merupakan salah satu alternatif yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pembiayaan terhadap defisit. Pengertian utang adalah jumlah yang dipinjam oleh pemerintah kepada individu, perusahaan, atau pemerintah asing.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Terjadinya Pelebaran Defisit
Virus Covid-19 muncul pertama kali di Tiongkok pada Desember 2019. Indonesia sendiri mengkonfirmasi kasus pertamanya pada awal bulan Maret 2020. Virus tersebut menyebar dengan cepat ke seluruh wilayah di Indonesia. Kondisi ini berdampak negatif bagi berbagai sektor di Indonesia terutama sektor Kesehatan dan Ekonomi. Penyebaran Covid-19 yang terbilang sangat cepat menimbulkan krisis kesehatan karena kurangnyan tenaga medis dan vaksin yang belum ditemukan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 tersebut, salah satunya dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dinilai mampu menekan angka penyebaran virus Covid-19, namun disisi lain penerapan PSBB menyebabkan daya beli masyarakat menjadi menurun, banyak umkm yang gulung tikar serta pengangguran meningkat secara drastis. Hal tersebut tentunya berakibat pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menekan pelambatan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, diantaranya dengan menerapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai kebijakan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung berjalannya program PEN. Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah peningkatan batas maksimal defisit anggaran. Semula batasan defisit anggaran adalah sebesar 3% dari PDB, sedangkan dalam aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 diatur bahwa defisit anggaran selama masa Pandemi Covid-19 boleh melebihi angka 3% dari PDB.
Pada awal tahun 2020 defisit diperkirakan hanya sebesar 1,76% PDB. Pada bulan April 2020 pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 54 tahun 2020 yang menetapkan peningkatan defisit APBN menjadi 5,07% PDB. Tiga bulan kemudian pemerintah kembali menetapkan peningkatan defisit menjadi 6,34% PDB yang didasarkan pada Perpres 72 Tahun 2020. Realisasi defisit anggaran sampai dengan bulan Oktober 2020 telah mencapai 764,9T atau setara dengan 4,67% dari PDB.
ADVERTISEMENT
Risiko Pelebaran Defisit dan Langkah Strategis Pemerintah
Defisit anggaran tentunya menimbulkan beberapa risiko yang harus ditanggung oleh pemerintah. Menurut CORE Indonesia terdapat empat risiko dari pelebaran defisit anggaran. Pertama, risiko kepemilikan asing pada surat utang pemerintah. Kedua, Risiko pelemahan nilai tukar. Ketiga, Risiko crowding out yang menyebabkan pihak swasta kesulitan dalam mencari sumber pembiayaan dalam negeri. Keempat, risiko peningkatan utang luar negeri swasta.
Banyaknya risiko yang dihadapi pemerintah dalam pelebaran defisit anggaran beserta pembiayaanya mengharuskan pemerintah berhati-hati dalam menentukan sumber pembiayaan. Terdapat lima strategi yang dilaksanakan pemerintah dalam menentukan sumber pembiayaan untuk defisit anggaran. Pertama, pemerintah melakukan optimalisasi sumber pembiayaan non utang yaitu dengan memanfaatkan Sisa Anggaran Lebih, pos dana abadi, serta dana yang bersumber dari Dana Layanan Umum. Kedua, Untuk pembiayaan utang, pemerintah melakukan penarikan pinjaman dari Lembaga multilateral dan bilateral seperti Bank Dunia, AFD, ADB, KfW, JICA, ECDF, dan AIIB dengan bunga yang relatif rendah. Ketiga, pemerintah melakukan fleksibilitas dalam menambah Surat Berharga Negara (SBN). Keempat, pemerintah mengutamakan penerbitan SBN domestik melalui mekanisme pasar termasuk secara ritel. Langkah kelima, dukungan Bank Indonesia, langkah ini dilakukan jika langkah satu dampai empat sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Alasan Pentingnya Defisit Dilakukan
Pelebaran defisit anggaran sangat diperlukan, pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis di berbagai sektor di Indonesia mengharuskan pemerintah turun tangan. Intervensi pemerintah dalam bidang perekonomian dan kesehatan sangat dibutuhkan. Dalam bidang kesehatan, pemerintah perlu memberikan insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN gugus tugas Covid-19, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Dalam bidang ekonomi pemerintah perlu menjaga stabilitas perkeonomian nasional. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional yaitu dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN merupakan belanja dan investasi yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi yang mempunyai tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga keberlangsungan UMKM. Kebijakan pelebaran defisit anggaran tersebut diharapkan agar belanja pemerintah dapat dilakukan dengan fleksibel.
ADVERTISEMENT
Jadi, Perlukah Pelebaran Defisit Anggaran?
Meskipun pembengkakan defisit anggaran menimbulkan berbagai resiko yang harus ditanggung oleh pemerintah, kebijakan pelebaran defisit anggaran tetap perlu dilakukan untuk keberlangsungan penanganan dampak kesehatan maupun perekonomian yang diakibatkan oleh adanya pandemic virus Covid-19. Dalam kondisi krisis kesahatan dan perekonomian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 pemerintah dituntut untuk bergerak cepat dalam melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dinda Harfiya
-Mahasiswa Diploma III Akuntansi Alih Program Politeknik Keuangan Negara STAN-