Upah Minimum Mempengaruhi Kinerja Tenaga Kerja

Jeremy Timothy
Mahasiswa di Universitas Sumatera Utara
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2021 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jeremy Timothy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Faktor utama yang membuat seseorang bekerja adalah berdasarkan kebutuhan dan juga ada karena keinginan. Setiap orang bekerja untuk mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Orang bekerja keras untuk mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
ADVERTISEMENT
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Upah minimum dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari upah rendah.
Kebijakan upah minimum telah menjadi masalah ketenagakerjaan utama dibanyak negara maju dan berkembang. Tujuan dari kebijakan upah minimum ini adalah untuk memenuhi kebutuhan vital minimum pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, kebijakan upah minimum adalah (a) menjaga pendapatan pekerja di bawah tingkat tertentu, (b) meningkatkan produktivitas pekerja, dan (c) mengembangkan dan meningkatkan usahanya dengan metode produksi yang lebih efisien.
Upah minimum itu sendiri dimaksudkan untuk melindungi pekerja agar tidak terlalu rendah. Upah minimum mendorong praktik yang adil oleh pekerja wiraswasta dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti kebutuhan sandang dan pangan. Jika ada kepentingan bersama antara pekerja/karyawan dan pengusaha, yaitu kelangsungan dan kemajuan perusahaan, maka hubungan antara keduanya berbeda dan laten,terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada perbedaan. Fungsi utama pemerintah adalah hubungan antara pekerja/karyawan dan pengusaha berjalan secara serasi dan seimbang atas dasar pengaturan hak dan kewajiban yang adil serta bertindak sebagai penegak hukum.
Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/geralt-9301/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=462298">Gerd Altmann</a> dari <a href="https://pixabay.com/id/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=462298">Pixabay</a>
Pelaksanaan terkait penetapan upah minimum diaturb Permanekertrans No.1 tahun 1999 tentang upah minimum junco Kepmanekertrans No.226/MEN /2000 tentang bebrapa perubahan pasal dalam Permenaketrans No.1 Tahun 1999. Dalam peraturan ini upah minimum adalah upah bulanan yang terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap,berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten/kotamadya, di mana gubernur menetapakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan usualan dari komisi penelitian pengupahan atau jaminan sosial dewan ketenagkerjaan daerah, sekarang dewan pengupahan provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja. Penetapan upah minimum sistem pengupahan nasional juga bertujuan untuk mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas, dan penciptaan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia selalu mengubah-ubah kebijakan ketenagakerjaan terutama menyangkut penanganan pengupahan. Kebijakan penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan fisik minimum (KFM), kemudian berubah menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM), dan sekarang berubah menjadi kebutuhan hidup layak.
Oleh karena itu, gaji memainkan peran penting dalam menentukan apakah karyawan organisasi bekerja keras, baik, dan keras. Upah berbanding lurus dengan efisiensi tenaga kerja, dan makin tinggi upah, makin tinggi efisiensi produksi, dan sebaliknya.
Referensi
Achmad S. Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, (Cet ke-2, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm, 7
Arrista Trimaya. (2014). “Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Implementation of Minimum Wages in National System Wages to Improve Work Force’s Welfare (No Title)”. Aspirasi, 5(1), 19.
ADVERTISEMENT
Khakim, A. (2006). Seri Hukum Ketenagakerjaan: Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pasal 1 permenaketrans No: PER-01/MEN/1999jo Kepmenaketrans Nomor KEP.226/MEN 2000
Pasal 13 ayat 2 Permenaktrans. No.226/MEN/2000
Penny Naluria Utami. (2019). PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA
Suryahadi, A., Widyanti, W., Perwira, D., Sumarto, S. (2003), “Minimum Wage Policy and Its Impact on Employment in the Urban Formal Sector”. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 39(1), 29-50.
Umar, A. (2012) ‘Pengaruh Upah , Motivasi Kerja , dan Kepuasan Kerja terhadap Kinerja Pekerja pada Industri Manufaktur di Kota Makassar’, 10.