Dampak PPKM Diperpanjang terhadap Upah Minimum

Sri Sundari Hardiyanti
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Jurusan Ekonomi Pembangunan
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri Sundari Hardiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Sri Sundari Hardiyanti
Pekerja yang sedang bekerja pada masa pandemi. Sumber : https://cdn.pixabay.com/photo/2018/06/25/14/14/rotary-plow-3496992_960_720.jpg
Pandemi COVID -19 pertama kali berada di Indonesia pada bulan Maret tahun 2020. Sudah hampir setahun lebih COVID-19 di Indonesia dan telah banyak merenggut korban jiwa. Pada bulan Agustus tahun 2021, kasus positif di Indonesia hampir mencapai empat juta jiwa. Pandemi COVID-19 ini telah memengaruhi beberapa sektor seperti kesehatan, pariwisata, dan ekonomi. Pandemi ini juga secara langsung mengganggu aktivitas perekonomian beberapa negara di berbagai belahan dunia, salah satunya Indonesia. Aktivitas perekonomian yang terganggu akan berdampak pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik dari sisi pendapatan negara, sisi belanja negara, maupun sisi pembiayaan. Potensi perubahan ini akan mengganggu aktivitas perekonomian, sehingga dibutuhkannya regulasi kebijakan untuk menangani pandemi COVID-19. Risiko penurunan pertumbuhan perekonomian dari melambatnya penerimaan negara serta ketidakpastian perekonomian dunia memerlukan kebijakan extraordinary di bidang keuangan negara terkait mengatasi situasi untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan di sisi lain juga berfokus untuk menyelamatkan kesehatan warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengaruh pandemi COVID-19 memaksa sebagian besar para pelaku usaha untuk menghentikan atau mengurangi kegiatan usahanya. Sehingga memaksa para pekerja untuk Work from Home (WFH), pemotongan upah, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini menyebabkan terhentinya sumber nafkah pekerja/buruh bagi keluarganya. Upah yang diberikan oleh pelaku usaha kepada para pekerja/buruh berguna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, meningkatkan loyalitas, serta memotivasi dan meningkatkan kemampuan produktivitas para pekerja.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan rantai penularan COVID-19, di mana perusahaan untuk sementara menghentikan kegiatan operasional maupun produksinya. Hal ini berdampak pada minimnya pendapatan dan jumlah jam kerja yang dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia sehingga mengalami kerugian dikarenakan perusahaan tidak leluasa untuk melakukan kegiatan operasional maupun produksinya. Oleh karena itu, perusahaan membuat strategi kebijakan agar pendapatan tetap bertahan pada masa pandemi. Salah satu caranya dengan memotong upah para karyawan atau mengurangi jumlah karyawan.
Perusahaan sedang mendiskusikan strategi kebijakan untuk bertahan di Pandemi Covid-19. Sumber : https://www.istockphoto.com/foto/pengusaha-berbicara-dalam-rapat-gm842868292-137760035
Kebijakan Upah Minimum Regional (UMR) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setiap tahun diputuskan oleh Dewan Pengupahan yang hasilnya akan diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan. Salah satunya kota Medan, sebagai kota terbesar nomor 3 di Indonesia yang terkena dampak kelumpuhan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dalam penetapan UMR, kota Medan di tahun 2021 dapat mencapai sebesar Rp3.222.556,00 dengan memperhitungkan data inflasi di tahun sebelumnya dan persetujuan dari pihak yang berkepentingan di dalamnya. Namun, banyaknya tuntutan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota yang meningkat pada masa pandemi COVID-19 akan berdampak secara langsung kepada pemilik modal. Pemilik modal melakukan berbagai strategi dengan cara memindahkan lokasi pabrik ke wilayah dengan upah tenaga kerja yang lebih murah. Hal ini mengakibatkan meningkatnya pekerja/buruh yang terkena PHK di wilayah tersebut. Risiko dari kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha, bahkan pemerintah ikut berperan dalam menengahi permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh atau gaji pekerja per Agustus 2020 sebesar Rp2,76 juta, turun 5,20% dari Rp2,91 juta per bulan pada periode yang sama tahun lalu akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan data tersebut, banyak pelaku usaha yang sebagian besar melakukan PHK terhadap pegawainya dan bangkrut dikarenakan turunnya pendapatan perusahaan maupun UMKM akibat berkurangnya aktivitas jual-beli yang terimbas karena pandemi. Hal ini dapat berisiko buruk menciptakan pertumbuhan pengangguran yang lebih besar di Indonesia. Meningkatnya jumlah pengangguran dapat meningkatkan tindakan kriminalitas yang ada di saat pandemi ini. Keterbatasan lapangan pekerjaan yang minim dan menurunnya tingkat konsumsi konsumen yang disebabkan penurunan daya beli masyarakat pada saat pandemi COVID-19 akan berpengaruh secara signifikan pada perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk menghindari PHK, pelaku usaha yang terkena dampak COVID-19 dapat melakukan perubahan dengan cara melakukan pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan para pihak. Selain itu, pekerja/buruh yang diduga positif terkena COVID-19 juga berhak atas upah tersebut. Namun apabila pelaku usaha tidak mampu membayar upah minimum dikarenakan terdampak COVID-19, pelaku usaha bisa menangguhkan pembayaran upah terlebih dahulu dengan mendiskusikan hal tersebut kepada pekerja/buruh yang terkait penangguhan. Dengan demikian, PHK memang tidak dianjurkan untuk dilakukan, sehingga pekerja/buruh dapat tetap bekerja dan pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan usahanya. Banyak di sektor ekonomi khususnya para pelaku usaha merumahkan pegawainya, pemotongan upah gaji, dan terkena PHK. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha tidak punya cukup modal untuk memenuhi kelangsungan usahanya sehingga memaksanya untuk mengurangi jumlah karyawan maupun pegawainya.
ADVERTISEMENT
Untuk menekan laju pertumbuhan positif COVID-19 di Indonesia, pemerintah membuat kebijakan pemberlakuan PPKM. Hal ini didukung oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang menjadi dua pekan hingga 6 September 2021.
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Dengan adanya pemberlakuan kebijakan tersebut memaksa pelaku usaha untuk mengurangi jam kerja pegawai yang berdampak adanya pemotongan upah gaji kepada pegawainya yang sebelumnya telah dirundingkan antara pelaku usaha dengan pegawainya tersebut. Selain itu, dilakukan pembatasan jarak untuk mengurangi laju peningkatan COVID-19 dengan adanya beberapa penyekatan jalan yang diberlakukan di masing-masing wilayah Indonesia sesuai anjuran dari kebijakan pemerintah daerah di wilayah tersebut. Demi menekan lajunya pertumbuhan COVID-19 ini, pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyarankan membeli makanan/minuman untuk langsung dibawa pulang ke rumah. Hal ini untuk mencegah penularan virus yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitar. Pemerintah masih mengupayakan vaksinasi untuk seluruh warga Indonesia, dengan memberikan fasilitas vaksin gratis yang disediakan di berbagai wilayah di Indonesia seperti di puskesmas maupun rumah sakit yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya vaksin gratis ini, warga yang telah divaksin dapat menjaga imunitas lebih baik dari sebelumnya dan mendapatkan sertifikat vaksin sebagai bukti yang akan terintegrasi dengan sistem Electronic Health Alert Card (E-Hac) sebagai syarat bagi seseorang untuk melakukan perjalanan lintas daerah untuk menggunakan transportasi pesawat, kereta api, dan lain-lain.
Dengan demikian, upaya tersebut dapat memperlambat pertumbuhan penyebaran virus yang ada di Indonesia. Di samping harus menunjang imunitas kesehatan yang baik, di sisi lain kesejahteraan masyarakat diharapkan akan terwujud apabila pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat akan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak pada tingkat upah yang layak. Sehingga, membawa pengaruh lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang telah terdampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Referensi:
bps.go.id. (2020). [REVISI per 18/02/2021] Agustus 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen. Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen.html
Napitupulu, R. E. E., & Nainggolan, B. (2021). Pemotongan Upah Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Saat Pandemi. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, 7(April), 116–124.
Pradita, N., & Sasongko, G. (2021). STRATEGI KEUANGAN BURUH SEKTOR FORMAL. 16(1), 127–140.
Prajnaparamitha, K., & Ghoni, M. R. (2020). Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif pembaruan Hukum. Administrative Law dan Governance Journal, 3(2), 314–328. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.314-328
Rosana, francisca christy. (2021). PPKM Jawa-Bali Turun Level, Penumpang Kereta Lokal Masih Butuh STRP? Bisnis.Tempo.Co. https://bisnis.tempo.co/read/1497877/ppkm-jawa-bali-turun-level-penumpang-kereta-lokal-masih-butuh-strp
Setiawan. (2021). UMR Kota Medan 2021, Paling besar di Sumut. Upahminimum.Com. https://upahminimum.com/umr-kota-medan-terbaru.html
ADVERTISEMENT
Sulistiawati, R. (2012). Pengaruh Upah Minimum Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal Eksos, 8, 195–211.
Syahrial. (2020). Dampak Covid-19 terhadap Tenaga Kerja. Ners, 4(23), 21–29.
Wahyudi, I. (2021). Pandemi dan Upah Minimum. News.Detik.Com. https://news.detik.com/kolom/d-5349156/pandemi-dan-upah-minimum