Menanti Penerapan Pajak Karbon dan Dampaknya bagi Masyarakat

Ilham Naufal Adhani
- STA 19 - Karawang
Konten dari Pengguna
9 Mei 2022 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Naufal Adhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar : Hasil Editan Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : Hasil Editan Pribadi
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai salah satu negara dengan penyumbang emisi karbon terbesar di dunia mulai 1 Juli 2022 akan menerapkan pajak karbon kepada para wajib pajak. Sebenarnya, wacana penerapan pajak karbon ini akan direalisasikan mulai 1 April 2022. Namun, karena masih perlu upaya harmonisasi soal pajak karbon ini agar bisa mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060, maka penerapan pajak karbon diundur menjadi tanggal 1 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Menurut Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Pajak karbon rencananya akan dikenakan kepada subjek pajak individu dan badan usaha dengan tarif sebesar minimal Rp30 per kg CO₂e. Itu berarti, setiap 1 ton CO₂e nya akan dikenakan tarif minimal Rp3.000.
Tarif sebesar tersebut bukanlah tarif yang begitu tinggi, mengingat dampak perubahan iklim yang bisa terjadi dengan adanya emisi karbon ini. Sebaiknya, pemerintah bisa menaikan kembali tarif pajak karbon ini agar para produsen yang menghasilkan emisi karbon bisa mengurangi emisi karbon tersebut. Jika tarif pajak karbon hanya sebesar Rp3.000 per ton CO₂e, maka kemungkinan produsen akan tetap berproduksi pada jumlah yang sama seperti sebelum adanya penerapan pajak karbon ini karena tarifnya yang cukup murah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain pasti ada pertanyaan di masyarakat bahwa mengapa harus ada pajak lagi? Apakah pemerintah saat ini sedang membutuhkan uang? Apakah pajak karbon yang dibayarkan akan digunakan dengan semaksimal mungkin? Mungkin itu adalah sebagian pertanyaan yang biasa ditanyakan saat ada penerapan pajak yang baru.
Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menjelaskan dengan sebaik mungkin alasan dari penerapan pajak karbon tersebut. Salah satu alasannya adalah agar target emisi nol bersih pada tahun 2060 bisa tercapai dan penggunaan penerimaan perpajakan dari pajak karbon ini bisa maksimal.