
“The powers not delegated to the United States by the Constitution, nor prohibited by it to the States, are reserved to the States respectively, or to the people.” (The last amendment (Amendment X) in the Bill of Rights of the U.S. Constitution states)
“Kekuasaan yang tidak dilimpahkan ke pemerintahan federal Amerika Serikat oleh konstitusi, atau dilarang, maka dikelola untuk masing-masing negara bagian, atau untuk rakyat.”
Penelusuran Pertama
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Penelusuran Kedua

Penelusuran Ketiga
Penelusuran Keempat
Existing studies have made inconclusive findings on the relationship between the degree of fiscal decentralization and corruption. A higher degree of expenditure decentralization revealed a positive, robust, and statistically significant effect on corruption (Alfada, 2019).
- Meningkatkan fungsi pemantauan dan audit oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan budaya demokrasi dan mendorong calon kepala daerah yang berasal dari daerah lainnya. Calon kepala daerah heterogen dan stabilitas politik dapat memitigasi korupsi dengan lebih baik.
- Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah. Adanya perpindahan kekuasaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah ternyata tidak diimbangi dengan standar transparansi dan standar akuntabilitas, sehingga perlu adanya perbaikan akan pemenuhan standar tersebut.