Kartel dan Dampaknya Bagi Perekonomian

Yohana Doloksaribu
ASN Direktorat Jenderal Pajak dan Mahasiswa Tugas Belajar PKN STAN
Konten dari Pengguna
21 Januari 2022 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yohana Doloksaribu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021 di pasaran, banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Lonjakan harga terjadi pada minyak goreng kemasan hingga minyak goreng curah yang dijual dalam kemasan plastik kiloan.
ADVERTISEMENT
Berbagai faktor disinyalir sebagai penyebab melonjaknya salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini, mulai dari harga crude palm oil (CPO) yang melonjak, adanya permintaan biodiesel untuk program B30 hingga pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Namun tahukah kamu bahwa selain ketiga faktor tadi, terdapat dugaan adanya praktik kartel di lingkup perusahaan besar industri minyak goreng? Dugaan ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (20/1).

Lalu apakah yang dimaksud dengan kartel?

Kartel merupakan suatu fenomena yang terjadi di pasar oligopoli saat sejumlah perusahaan sepakat untuk bekerja sama dalam menentukan harga dan kuantitas yang diproduksinya secara bersama-sama.
Secara umum praktik ini biasanya terjadi antarnegara atau secara internasional. Apa sebenarnya tujuan dari kartel itu sendiri? Tentu saja tujuan utamanya adalah untuk menaikan keuntungan masing-masing perusahaan yang terlibat. Kartel akan memaksa konsumen untuk membayar suatu produk lebih mahal bahkan jauh melebihi harga kompetitif.
ADVERTISEMENT
Praktek kartel dapat terjadi jika terdapat kolusi atau perjanjian antara para pelaku usaha. Di dalam kartel terdapat dua bentuk kolusi, yaitu eksplisit dan diam-diam. Dalam kolusi eksplisit para pengusaha membentuk kesepakatan secara langsung, keberadaan kartel ditunjukkan dengan adanya dokumen perjanjian. Sedangkan dalam kolusi diam-diam, para pengusaha tidak menunjukkan hubungan kerja sama tersebut. Mereka melakukan komunikasi secara tidak langsung bahkan mengkamuflasekan komunikasinya melalui pertemuan-pertemuan legal, sehingga cukup sulit untuk membuktikan keberadaan kartel yang bergerak secara diam-diam seperti ini.
Namun kamu perlu tahu, praktek kartel tidak serta merta berjalan mulus, agar kartel dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain itu keberhasilan kartel juga bergantung kepada kejujuran anggotanya, karena bisa saja ada anggota yang terpancing untuk berbuat curang. Dengan menurunkan harga sedikit lebih murah anggota ini dapat meraup untung yang lebih besar ketimbang menggunakan harga yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dalam praktiknya kartel selalu dipenuhi dengan kecurigaan dan keraguan antar anggotanya.

Lalu bagaimana dampak kartel bagi perekonomian?

Penetapan harga yang cukup tinggi oleh kartel menyebabkan masyarakat selaku konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperoleh komoditas yang diinginkan, hal ini juga mempengaruhi daya beli masyarakat. Tidak jarang kartel menyebabkan harga tidak stabil dan berakibat pada kelangkaan atas komoditas tersebut.
Selain merugikan konsumen, kartel juga dapat merugikan perkembangan perekonomian negara, akan terjadi inefisiensi dalam berbagai aspek seperti pada sumber daya alam dan sumber daya manusia. Bagi perusahaan yang terlibat di dalamnya, praktek ini bisa menyebabkan terhambatnya inovasi dan ekspansi usaha karena adanya kewajiban untuk mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
ADVERTISEMENT

Peran Pemerintah

Setelah kita mengetahui berbagai dampak negatif yang disebabkan oleh kartel, kita juga perlu mengetahui bahwa pemerintah sudah melarang praktek ini dan menyatakan dengan tegas bahwa kartel ilegal secara hukum. Aturan terkait pelarangan kartel dimuat dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dengan membentuk KPPU selaku lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU tersebut.
Nah, setelah mengetahui tentang praktek kartel dan dampaknya, apakah kenaikan harga minyak goreng merupakan ulah kartel? Bagaimana menurutmu?