Pecepetan Digitalisasi Bank di Masa Pandemi Covid-19

Muchamad Ali Akbar
Mahasiswa D-III Kebendaharaan Negara PKN STAN
Konten dari Pengguna
25 Juni 2020 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muchamad Ali Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Digitalisasi Perbankan
Ilustrasi Penggunaan Mobile Banking (sumber : bniintergroup.net)
Covid-19 telah menjadi perhatian nasional sejak bulan Maret 2020. Seluruh kalangan masyarakat menjadi akrab dengan pandemi ini dan membicarakannya di setiap kesempatan. Segala hal yang berkaitan dengan Covid-19 juga menjadi perbincangan, mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini yang dirasa tidak adil. Di setiap perbincangan biasanya terselip harapan pandemi ini segera berakhir dan dampak buruk yang muncul juga menghilang.
ADVERTISEMENT
Namun, covid-19 tidak hanya memberikan dampak buruk saja, terdapat beberapa hal ‘positif’ yang merupakan dampak covid-19. Sesuai dengan nasihat orang tua kita bahwa selalu ada hikmah di balik semua kejadian. Seperti yang terjadi di dunia pendidikan, Kemendikbud dapat mempercepat penghapusan Ujian Nasional yang semula hendak dihapuskan pada tahun 2021. Begitu pula pada perekonomian, khususnya dunia perbankan, yang mengalami percepatan dalam upaya digitalisasi.
Bulan November tahun lalu, Bank Indonesia merilis Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) yang berorientasi penuh pada upaya membangun ekosistem yang sehat sebagai pemandu perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. BSPI 2025 menjadi respon BI terhadap revolusi digital yang berpengaruh pada pola konsumsi hingga sendi-sendi perekonomian nasional. Ada dua outcome yang dituju oleh BI, pertama adalah keberhasilan transformasi digital perbankan yang tercermin pada terbentuknya interlink antara bank dengan fintech yang diukur dengan rasio digitalisasi perbankan sebesar 13,3x pada 2025 dari sebelumnya pada Juni 2019 hanya sebesar 6,03x. Outcome kedua adalah kenaikan signifikan pada tingkat partisipasi populasi penduduk dewasa yang tercermin dari rasio total nilai transaksi digital dengan Pendapatan Domestik Bruto, dari 1,23x pada 2019 menjadi 1,64x pada 2025, serta kenaikan total volume transaksi digital sebesar 55x pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Upaya mencapai outcome BSPI 2025 juga terkena imbas dari Pandemi covid-19, khususnya untuk digitalisasi perbankan. Dapat dikatakan bahwa perubahan di masa pandemi justru mendukung digitalisasi perbankan. Hal itu sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan pembayaran cepat dan aman di masa pandemi ini serta hendak hendak dikembangkannya fast payment sebagai langkah awal digitalisasi bank. Bank, khususnya bank persero, sebaiknya merespon dengan cepat permintaan pasar tersebut. Agar pasar pembayaran digital tidak hanya dikuasai oleh Go-Pay milik Go-Jek dan OVO milik Lippo Group. Sekitar 50 persen dari seluruh pembayaran digital di Indonesia untuk saat ini menggunakan dua aplikasi tersebut.
Pandemi ini merupakan momen pesar berkembangnya pembayaran digital. Dengan kondisi masyarakat yang memilih untuk tetap di rumah sehingga melakukan pembelian digital untuk keperluan sehari-hari, seperti membeli makanan dan minuman, dan secara otomatis melakukan pembayaran secara digital juga.
ADVERTISEMENT
Berbeda halnya dengan penggunaan kartu debet dan mesin ATM yang menurun pada bulan April 2020. Berdasarkan data statistik Bank Indonesia atas transaksi kartu debet, volume transaksi kartu debet menurun dengan persentase 13,2 persen atau 66 juta kali transaksi. Untuk nominal transaksi juga terjadi pengurangan yang cukup signifikan yaitu senilai Rp 81 triliun. Angka tersebut tidak termasuk penggunaan kartu Debet melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk belanja. Penurunan ini terjadi karena adanya penerapan PSBB dan anjuran untuk tetap di rumah. Serta adanya ketakutan masyarakat terhadap mesin ATM yang dapat menjadi media penularan virus corona. Faktor lain yang mengakibatkan berkurangnya penggunaan ATM adalah nasabah bank yang mulai menggunakan produk internet banking dan mobile banking yang sudah mulai ditawarkan oleh mayoritas bank di Indonesia termasuk bank persero seperti Mandiri dan BRI.
ADVERTISEMENT
Melihat peluang dalam percepatan pengembangan digitalisasi serta persaingan dengan aplikasi yang bukan berasal bank dan telah mengambil langkah terlebih dahulu. Bank dapat melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia serta OJK untuk merumuskan terobosan baru yang mudah, cepat, dan terjangkau dalam hal pembayaran digital. Serta memberikan pengalaman pengguna yang menyenangkan agar dapat menarik masyarakat unbanked. Keunggulan yang dapat dimiliki Bank adalah kekuatan hukum yang jelas dan keamanan yang pasti. Selaras dengan blueprint SPI 2025 bahwa Bank Indonesia dapat menyediakan open banking framework untuk lebih mempercepat upaya transformasi digital bank. Jika perlu, bank dapat memulai langkah masing-masing terlebih dahulu dengan mengembangkan Application Programming Interfaces (APIs) milik bank dan membuat sistem pertukaran data secara terbuka dengan koordinasi antar bank. Pertukaran data yang dimaksud adalah pertukaran metrik know-your customer (KYC) yang dapat menjadi dasar analisis pengembangan sistem pembayaran digital, bukan data pribadi nasabah.
ADVERTISEMENT
Data memang menjadi hal yang sensitif saat ini. Bahkan data disebut sebagai new oil. Dalam tiap detik, lebih dari 1000 transaksi pembayaran sedang diproses di Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti tambahan bahwa Indonesia memiliki peluang dan mampu untuk melaksanakan percepatan digitalisasi bank. Sudah ada perilaku masyarakat yang berubah, dari pembayaran tunai ke pembayaran digital secara signifikan. Sehingga data benar-benar memegang peranan penting untuk pengembangan digitalisasi perbankan. Data pola dan kebutuhan konsumen dapat dianalisis agar bank mampu menemukan solusi yang tepat untuk tiap nasabah dan calon nasabah agar tidak menggunakan jasa di bank lain bahkan aplikasi non-bank. Namun, OJK harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa data mereka tidak disalahgunakan oleh Bank dengan mengeluarkan peraturan yang jelas atas pertukaran informasi secara terbuka tersebut. Dengan tujuan percepatan penciptaan sistem pembayaran terpadu pada tahun 2025 serta Bank mampu bersaing di pasar pembayaran digital melalui percepatan digitalisasi.
ADVERTISEMENT