Perkembangan Budaya Anti Pungutan Liar di Lingkungan UPT Pemasyarakatan

LISA APRIANA
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
20 September 2021 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LISA APRIANA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Stop Pungli !! Jangan memberi, Jangan Menerima. Sumber : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Stop Pungli !! Jangan memberi, Jangan Menerima. Sumber : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Sebagian besar negara berkembang termasuk Indonesia sedang berjuang dalam pelaksanaan fungsi dasar pemerintah dalam memerangi korupsi dengan cara yang berkaitan dalam pembangunan berkelanjutan. Namun budaya korupsi sudah mandarah daging salah satunya pada jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal ini menyebabkan citra pemasyarakatan terhadap masyarakat buruk. Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi di Indonesia. Sayangnya, Indonesia belum berhasil mewujudkan kesejahteraan yang diharapkan. Kegagalan untuk mencapai kesejahteraan negara Indonesia adalah karena penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, pelanggaran HAM, atau pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya hal tersebut masyarakat membutuhkan perbaikan dan transparansi dari pelayanan publik khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) agar citra buruk tersebut dapat diperbaiki dan diterima oleh masyarakat. Salah satu bentuk budaya korupsi yang biasa terjadi di Lapas atau Rutan yaitu adanya pungutan liar. Masih banyak masyarakat yang mengeluh karena adanya indikasi pungutan liar dalam berbagai layanan kunjungan, asimilasi, cuti bersyarat, hingga pembebasan bersyarat serta pemberian layanan lain yang dibutuhkan baik untuk narapidana ataupun masyarakat.

Penyebab dari adanya pungutan liar biasanya dilakukan oleh petugas pelayanan publik dikelas rendah dengan motif untuk menambah penghasilan yang mana gaji resmi dianggap kurang mencukupi. Dengan kata lain pungutan liar sebagai korupsi akibat adanya kesempatan dan lemahnya pengawasan terhadap birokrasi yang ada. Hal ini didukung dengan kontribusi masyarakat yang membiasakan memberi uang tanpa mengkritisi dan menolak pembayaran diluar biaya resmi. Jika pelayanan publik tinggat tinggi menambah penghasilan melalui korupsi sedangkan pelayanan publik tingkat rendah melalui pungutan liar.

Pemberantasan pungutan liar atau pungli ini dapat dilakukan asal beberapa faktor diantaranya terpenuhi agar tidak menjadi masalah, keterbatasan sumber daya menjadi permasalahan yang menyelimuti penyelesaian pungli ini baik dalam lingkup sumber daya manusia ataupun uang yang buruk dalam penegakan hukum. Dilihat dari banyaknya kasus yang terhenti akibat kurangnya anggaran dan tidak menutup kemungkinan pemerasan terjadi untuk menutup kekurangan anggaran penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
Pembersihan pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan salah satu langkah dalam upaya pemberantasan korupsi pada pelaksanaan pemberiaan hak narapidana dan kegiatan kunjungan keluarga pada Lapas dan Rutan melalui pembenahan manajemen serta tata cara kunjungan dengan memberi hukuman bagi oknum yang melakukan pungli dalam praktik kerjanya. Sumber daya manusia merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan, karena petugas pemasyarakatan harus diberikan bekal yang cukup dalam pelaksanaan tugasnya hingga mampu mengikuti peraturan dan melakukan pelayanan prima serta tidak terhasut dalam iming – iming imbalan masyarakat.
Masih banyak kasus pungutan liar dan penyelundupan HP yang dilakukan oleh oknum di dalam Lapas. Penegakan hukum yang buruk dilihat dari keadaan hilangnya fungsi keadilan yang diberikan dengan memposisikan hukum sebagai alat kepentingan kekuasaan yang membuat hukum kehilangan kepercayaan dan dianggap rendah oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adanya keistimewaan di dalam sel dapat diperoleh dengan memberikan suap kepada oknum yang mampu memberikan fasilitas tertentu di dalam Lapas yang akan dibentas oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, agar memberantas segala praktik pungli hingga suap di dalam Lapas. Selain itu terdapat upaya yang telah dilakukan dalam pemenuhan hak narapidana di Lapas yaitu dengan pembuatan aplikasi self service yang membuat narapidana memperkecil intensitas bertemunya dengan petugas pemasyarakatan yang diharapkan juga mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh oknum. Karena petugas pemasyarakatan harusnya mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada publik sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang ada.
Partisipasi pengaturan pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan seperti dalam pasal 108 ayat 1 dan ayat 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi perputaran uang yang dilakukan di dalam Lapas atau Rutan, penerapan uang virtual dapat digunakan sebagai solusi pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas maupun Rutan karena adanya fasilitas dari koperasi yang mampu menjadi wadah pemenuhan kebutuhan. Pihak mitra koperasi mampu menjanjikan kemudahan dalam penerapan uang virtual di dalam Lapas dan Rutan.