Tumpas Budaya Korupsi di UPT Pemasyarakatan dengan Optimalisasi WASNAL

Rahmadhani Dwi Mulya
Seorang Mahasiswa di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
20 September 2021 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmadhani Dwi Mulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ILUSTRASI - Sumber Gambar : www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ILUSTRASI - Sumber Gambar : www.freepik.com
ADVERTISEMENT
Kita ketahui kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan karena telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Realitanya telah membuktikan bahwa
ADVERTISEMENT
Korupsi tidak hanya menghancurkan perekonomian tetapi juga merusak sistem demokrasi, politik, dan juga mengancam ketahanan nasional kita. Korupsi yang begitu masif ini semakin mengkhawatirkan karena bukan hanya pada level pemerintahan baik pusat maupun daerah, serta lembaga legislative namun juga telah merasuki lembaga penegak hukum yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Salah satu bagian penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah membenahi Lembaga pemasyarakatan. Pada UU. No. 12 Tahun 1992 tentang Lembaga Pemasyarakatan dalam Pasal 1 butir 3, lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi wasnal. Pengawasan Internal Pemasyarakatan adalah seluruh proses kegiatan review, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif daan efisien untuk kepentingan pimpinan daalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pengawasan internal pemasyarakatan dilakukan oleh pengawas atau pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal, yang dimaksud ialah pegawai pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan
Apa dasar hukumnya dilakukan pengendalian terhadap seluruh kegiatan internal pemerintahan? Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah telah mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan pengendalian terhadap seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efisien, dan efektif.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada kementerian dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Upaya apa yang dilakukan untuk melakukan pengawasan tersebut?
Pengawasan internal, merupakan upaya untuk melakukan kontrol birokrasi ataupun organisasi agar dilaksanakan dengan baik. Pentingnya hal ini menjadi salah satu fungsi manajemen dimana adanya mekanisme pengawasan suatu organisasi mutlak diperlukan.
Petugas pemasyarakatan yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi yang ada pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan adalah Unit Satuan Pengawas Internal atau bisa disebut WASNAL. Pengawas internal juga berperan sebagai pencegah penyimpangan petugas dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
ADVERTISEMENT
Pengawasan Internal Pemasyarakatan merupakan seluruh proses kegiatan reviu pemantauan. evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik Dalam menjalankan peran dan tugasnya, Petugas Was-In harus memperhatikan Sistem Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang efektif dan efisien, yaitu pengawasan yang dibangun dari dua landasan yakni sistem pengendalian internal Pemasyarakatan dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Upaya yang diberikan pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya kegiatan korupsi dilingkungan pemasyarakatan yang mana dalam hal ini berfokuskan pada Lembaga Pemasyarakatan yang sangat menjadi pusat perhatian media dan masyarakat. Harapan dengan diberikannya tugas dan tanggung jawab kepada pengawasan internal pemasyarakatan yang dilaksanakan langsung oleh petugas pemasyarakatan untuk melakukan pengawasan kepada seluruh petugas maupun para warga binaan pemasyarakatan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pencegahan terjadinya korupsi sangat menjadi perhatian khusus untuk tugas pengawas internal pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu para petugas pemasyarakatan yang menjadi pengawas internal pemasyrakatan memiliki nilai integritas yang baik dan menjadi contoh dilingkungan pemasyrakatan dengan menegakkan nilai-nilai yang baik untuk tidak melanggar aturan yang ada.